Izin Gubernur Periksa Anggota DPRD Kendari Turun

Reporter

Editor

Jumat, 13 Agustus 2004 16:28 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari: Setelah menunggu selama kurang lebih tiga pekan, akhirnya Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengeluarkan surat izin pemeriksaan kepada kejaksaan untuk memeriksa 25 anggota DPRD Kota Kendari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2003. "Surat izin dari gubernur untuk memeriksa anggota DPRD Kendari baru saja kami terima tadi pagi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Antasari Azhar kepada Tempo News Room di Kendari, Jumat (13/8).Sebelumnya, pantauan Tempo News Room di kantor Kejati Sulawesi Tengara menyebutkan, sekitar pukul 10.00 Wita, Kepala Bagian (Kabag) Hukum kantor Gubernur Sulawesi Tenggara Mesak Tanane datang dan langsung masuk ke ruang kerja Wakajati Umbu Lage Lozara. Selang 15 menit kemudian, Wakajati Umbu Lage masuk ke ruangan Kajati.Saat dikonfirmasi sekeluarnya dari ruangan Wakajati,Mesak Tanane enggan berkomentar. "Ah, saya nggak bawasurat. Saya datang ke sini cuma mau silaturrahmi sajakok," katanya sambil bergegas masuk ke mobilnya.Kajati Antasari yang dikonfirmasi mengatakan kedatangan Mesak Tanane memang membawa surat izin pemeriksaan dari gubernur. Namun ketika didesak, Antasari mengatakan, dirinya belum membaca secara cermat isi dari surat izin gubernur itu. "Yang jelas, surat izin pemeriksaan itu memang sudah ada tetapi saya akan periksa dulu apakah sesuai dengan substansi surat permintaan yang kami kirimkan ke gubernur beberapa waktu lalu atau tidak," katanya.Menurut Antasari, pihaknya masih akan mengkaji duluapakah surat izin pemeriksaan dari gubernur itu telahsesuai dengan permintaan pihak kejaksaan. Bila taksesuai, pihaknya akan mengembalikan surat tersebutuntuk diperbaharui kembali sesuai keinginan kejaksaan.Sebelumnya, Kejati Sulawesi Tenggara telah resmimenetapkan 25 anggota DPRD Kota Kendari sebagaitersangka. Penetapan tersangka ini sebenarnyadikeluarkan sejak tanggal 22 Juli 2004. Artinya,ketika para anggota DPRD Kendari menjalani pemeriksaanawal oleh kejaksaan, status mereka sebenarnya sudahmenjadi tersangka."Penetapan tersangka ini didasari temuan tim penyidikkejaksaan mengenai indikasi kuat terjadinya penyelewengan anggaran DPRD Kota Kendari tahun 2003/2004 yang dilakukan anggota dewan kota. Salah satu bukti awal yang kami temukan yakni surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif itu," jelas Antasari.Ke-25 anggota dewan tersebut yakni Haeruddin Pondiu,Ahmad H Hasan, Ilham Thalib, Yani Muluk, LodewijkSonaru, Melinda Ritonga, Dewiyati Tamburaka, AsmaraniEdysul, Siti Arfah Panudariama, Laningkata, HasanBatek, Hasan Nurfin, Burhanuddin, Khalid Ansyarullah,Salahuddin, Zainuddin Monggilo, Andi Ahmad, M Gadjang,Thamrin Taherong, Haskar Hafid, Pamasona, Abdul KadirSamad Sukarso, Hari Mulyono dan Rusli Rais. Tiga namaterakhir merupakan anggota dewan dari fraksiTNI/Polri.Awalnya, Kajati Antasari mengatakan, prosespenyidikan terhadap ketiga anggota dewan dari fraksiTNI/Polri itu akan diserahkan langsung ke institusiasal. Belakangan, Kajati meralat ucapannya dengan menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah pihaknya yang memeriksa sendiri atau institusi TNI/Polri yang melakukannya. "Atau paling tidak khusus untuk ketiga anggota TNI/Polri itu akan dibentuk tim koneksitas untuk pemeriksaan," kata Kajati Antasari. Dedy Kurniawan - Tempo News room

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

20 jam lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

4 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

35 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

42 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

46 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

51 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

59 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

4 Maret 2024

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya