TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Benny K. Harman masuk dalam daftar saksi yang akan dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Komisi Perdagangan dan Perindustrian DPR ini muncul dalam daftar saksi yang periksa KPK hari ini.
"Ya, untuk kasus pengadaan simulator," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 Februari 2013. Benny sudah masuk pukul 09.45. Ia tidak banyak berkomentar, namun membenarkan bahwa ia diperiksa untuk kasus simulator kemudi.
Benny bukan satu-satunya saksi. Ada tiga anggota DPR lain yang juga diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Azis Syamsudin, Bambang Soesatyo, dan Herman Heri. Ketiganya, seperti yang diungkap oleh juru bicara KPK, Johan Budi, sebelumnya, merupakan anggota Komisi Hukum DPR. Komisi ini merupakan mitra kerja kepolisian tempat tersangka kasus simulator kemudi, Djoko Susilo, bernaung.
Hingga berita ini dibuat, hanya Benny dan Azis yang datang memenuhi panggilan KPK. Azis yang mengenakan baju batik datang lima menit setelah Benny. Ia tidak mau berkomentar saat disodori pertanyaan seputar pemeriksaannya pagi ini sebagai saksi oleh KPK.
Selain para anggota DPR ini, KPK juga memeriksa saksi dari kepolisian: Komisaris Legimo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Ni Nyoman Suartini, Ajun Komisaris Besar Endah Purwaningsih, Tri Hudi Ernawati, dan Nazaruddin.
Kasus simulator kemudi yang melibatkan Djoko Susilo terus dikembangkan oleh KPK. Djoko diduga mengatur agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi memenangi proyek simulator mengemudi. KPK mengumumkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dari total nilai proyek Rp 196,8 miliar.
Dalam dokumen proyek, harga simulator sepeda motor adalah Rp 77,79 juta per unit, sedangkan simulator mobil Rp 256,142 juta per unit. Kenyataannya, dalam dokumen perjanjian pembelian barang dari Citra Mandiri dengan Inovasi Teknologi, harga per unit simulator sepeda motor hanya Rp 42,8 juta, sementara simulator mobil Rp 80 juta per unit.
Sebagian keuntungan penggelembungan harga itu diduga mengalir ke sejumlah perwira di Mabes Polri. Sukotjo S. Bambang, juga tersangka kasus ini, mengaku pernah diminta mengirimkan Rp 15 miliar ke Primkoppol Korps Lalu Lintas. Ia juga pernah memberikan dana kepada pejabat Inspektorat Pengawasan Umum Polri senilai Rp 1,7 miliar. Selain itu, Rp 2 miliar disetorkan kepada staf pribadi Djoko Susilo.
FEBRIANA FIRDAUS
Baca juga
Anas Sempat Curhat Ihwal Sengkuni ke SBY
Bukan Prime Time, 'Perlawanan Anas' Rating Tinggi
Pengacara Tak Tahu Anas Urbaningrum Cerita Soal Ibas dan Hambalang