Tersangka Korupsi Dijadikan Tahanan Kota  

Reporter

Rabu, 27 Februari 2013 14:31 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, mengalihkan status tahanan tiga tersangka kasus korupsi dana pembangunan Rumah Sakit Genteng dari lembaga pemasyarakatan menjadi tahanan kota. "Mereka kini menjadi tahanan kota," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Syaiful Anwar, Rabu, 27 Februari 2013.

Ketiga tersangka tersebut adalah bekas Sekretaris Dinas Kesehatan Banyuwangi, Nanang Sugianto; serta Komisaris dan Direktur PT Pancoran Mas Karya Indah, Riskiyanto Dodik dan Dwinta Indarwati.

Menurut Syaiful, pengalihan status tahanan itu karena ketiga tersangka telah mengembalikan kerugiaan negara Rp 215 juta. Selain itu, tersangka Dwinta Indarwati baru menjalani operasi kanker rahim sehingga membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.

Alasan lainnya, kata Syaiful, nilai korupsi mereka tergolong kecil sehingga Kejaksaan lebih mempertimbangkan hati nurani dan kearifan lokal. Namun dia enggan menjelaskan maksud dari pertimbangan hati nurani dan kearifan lokal itu.

Dwinta dan Riskiyanto ditahan pada 18 Januari 2013. Sedangkan Nanang Sugianto ditahan 22 Januari 2013. Kejaksaan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan gedung RSUD Genteng yang menelan anggaran Rp 4,1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi 2010.

Penasihat hukum Nanang Sugianto, Wahyudi, membantah kliennya menjadi tahanan kota. "Klien saya masih di lembaga pemasyarakatan," ujarnya.

Adapun penasihat hukum Dwinta dan Riskiyanto, Hadi Eko Yuchdi Yuchendi, mengaku belum tahu status tahanan kliennya menjadi tahanan kota. ”Saya cek dulu," ucapnya.

Sebelumnya, penahanan Dwinta dan Riskiyanto diperkarakan melalui gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sebab, penahanan kedua petinggi perusahaan kontraktor itu dinilai melanggar KUHAP. Setiap kali diperiksa, penyidik Kejaksaan selalu mengancam akan melakukan penahanan.

Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan unsur korupsi dalam pembangunan rumah sakit tersebut. Penggantian kekurangan volume pembangunan senilai Rp 27 juta sudah dikembalikan ke kas negara melalui Bank Jatim sesuai rekomendasi BPK. Namun gugatan praperadilan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Banyuwangi.

IKA NINGTYAS

Baca juga:

Spanduk Aliansi Nasional Anti-SBY Muncul di Kediri

Gugat Cerai, Venna Melinda Masih Berharap Damai

Politikus DPR Ramai-ramai Bela Anas

Pelapor Raffi Ahmad, Artis 'N'=Nikita Mirzani?

Xavi Bisa Sejajar dengan Hierro dan Raul




Advertising
Advertising

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya