Mantan Menteri Hukum Batal Gantikan Mahfud Md.

Reporter

Rabu, 27 Februari 2013 12:35 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengundurkan diri dari seleksi calon hakim konstitusi menggantikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. Menurut anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ahmad Basarah, dari lima calon yang diseleksi, dua di antaranya mengundurkan diri.

"Calon yang mengundurkan diri adalah Patrialis Akbar dan Lodewijk Gultom," kata Basarah ketika ditemui saat seleksi pembuatan makalah di gedung Nusantara II DPR RI, Rabu, 27 Februari 2013. Namun dia tidak mengetahui pasti alasan pengunduran diri kedua calon ini.

Sedangkan calon yang masih mengikuti seleksi adalah Prof DR Arief Hidayat, SH, MS; Dr Sugianto, SH, MH; dan Dr Djafar Albram, SH, MH, SE, MM, Bsc. Menurut Basarah, agenda hari ini adalah pembuatan makalah dari setiap calon hakim konstitusi. Sedangkan pekan depan akan dilanjutkan dengan fit and proper test serta pemilihan.

Komisi Hukum DPR mulai menyeleksi calon hakim konstitusi untuk menggantikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md.
yang masa jabatannya habis pada 1 April 2013. Seleksi pada Rabu, 27 Februari 2013, pukul 11.00, kali ini dimulai dengan pembuatan makalah.

Patrialis Akbar pernah menjabat Menteri Hukum dan HAM Indonesia dalam Kabinet Indonesia Bersatu II dari 22 Oktober 2009 hingga perombakan kabinet 18 Oktober 2011. Ia memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta kemudian berkarier sebagai advokat. Ia pernah menjadi anggota DPR periode 2004-2009 dari Partai Amanat Nasional.

SUNDARI

Baca juga:

Spanduk Aliansi Nasional Anti-SBY Muncul di Kediri

Gugat Cerai, Venna Melinda Masih Berharap Damai

Politikus DPR Ramai-ramai Bela Anas

Pelapor Raffi Ahmad, Artis 'N'=Nikita Mirzani?

Xavi Bisa Sejajar dengan Hierro dan Raul

Berita terkait

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

1 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

1 hari lalu

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyoroti Pasal 23A yang memuat evaluasi hakim konstitusi dan disisipkan dalam revisi UU MK.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Djarot PDIP Sebut RUU MK Sisi Gelap Kekuasaan

2 hari lalu

Djarot PDIP Sebut RUU MK Sisi Gelap Kekuasaan

Politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan kekhawatirannya soal RUU MK yang telah disahkan di tingkat 1 dan selangkah lagi disahkan jadi UU.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya