TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri masih menunggu pencabutan status kewarganegaraan Papua Nugini milik buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Joko Tjandra. Hingga kini, pemerintah PNG baru mencabut paspor milik Joko.
"Lobi hingga level tingkat tinggi masih terus dilakukan agar kewarganegaraannya dicabut," ujar Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Linggawaty Hakim, Senin, 25 Februari 2013. Indonesia dengan PNG, kata Linggawaty, tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
"Masih tunggu prosedur," kata Linggawaty. Kementerian Luar Negeri masih menunggu akibat hukum dari pembatalan paspor Joko Tjandra. "Dalam pemahaman saya, kalau paspornya dibatalkan, berarti kewarganegaraannya akan dipertanyakan."
Untuk mencabut paspor Joko, lanjut Linggawaty, dibutuhkan proses peradilan dari pemerintah PNG. "Harapan kami, dengan pendekatan berbagai pihak, mereka (PNG) akan membatalkan kewarganegaraan Joko."
Joko yang dikenal sebagai bos jaringan properti Grup Mulia, menjadi buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Kejaksaan pernah menahan Joko pada 29 Agustus 1999-September 2000. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan diterima. Anehnya, pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum terbitnya putusan perkara, Joko lari ke Port Moresby. Di negara itu Joko diketahui memiliki bisnis properti. Adapun Mahkamah menghukum Joko dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta.