Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf (kiri) bersama Wakil Kepala PPATK Agus Santoso. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan Agus Santoso menyatakan telah menerima permintaan untuk menelusuri rekening pihak-pihak terkait proyek Stadion Hambalang. Namun, dia menolak menyebut siapa nama-nama pemilik rekening tersebut.
"Dalam proses pengusutan kasus Hambalang ini, PPATK sudah memenuhi permintaan KPK untuk menelusuri transaksi keuangan pihak-pihak yang terkait," kata Agus Santoso pada Tempo melalui pesan pendek, Senin, 25 Februari 2013.
Permintaan itu, kata Agus, datang bertahap. "Permintaan tersebut tentu saja tidak sekaligus," ujarnya.
KPK menyatakan akan menelusuri harta kekayaan milik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu dan proyek lainnya saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2009 hingga 26 Juli 2010. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Lainnya, kasus yang menjerat Anas pernah disebut-sebut oleh bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin. Ia mengatakan Anas menerima Toyota Harrier seharga Rp 670 juta, yang dibeli pada 12 September 2009 dengan uang tunai Rp 150 juta dan cek Rp 520 juta. Motif pemberian ini, kata Nazaruddin, agar Anas mengusahakan PT Adhi Karya menjadi pelaksana proyek Hambalang.