Gamparin Warga, Bupati Wajo Diperiksa 6 Jam
Editor
Yudono Yanuar Akhmadi
Senin, 25 Februari 2013 18:10 WIB
TEMPO.CO, Makassar - Andi Burhanuddin Unru, Bupati Wajo, Sulawesi Selatan, diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan di Makassar, Senin, 25 Februari 2013, sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap warganya.
Burhanuddin datang didampingi kuasa hukumnya, Amirullah Tahir, sekira pukul 11.00 Wita. Adapun pemeriksaan baru dilakukan satu jam kemudian di Ruang Wakil Direktur Direktorat Reskrim Umum Polda, Ajun Komisaris Besar Darma Lelepadang.
Hingga pukul 18.00 Wita, tersangka kasus penculikan dan penganiayaan warga di Kabupaten Wajo itu, beberapa jam sebelum Pemilihan Gubernur Sulsel, tidak juga keluar dari ruangan pemeriksaan. Amirullah sempat membuka pintu, namun kembali menutupnya saat melihat banyak awak media menunggu.
Rombongan Burhanuddin tiba di Markas Polda Sulselbar dengan mengendarai mobil Mercedes Benz E 250 CGI Cabriolet. Mobil berwarna cokelat itu tampak meninggalkan kantor polisi sekira pukul 17.30 Wita. Namun, bupati tidak tampak berada di dalam kendaraan seharga lebih dari Rp 1 miliar dengan nomor pelat DD 999 itu.
Belum ada keterangan resmi dari penyidik kepolisian dan pengacara bupati. Mereka masih belum beranjak dari ruangan pemeriksaan. Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi, enggan berkomentar terkait dengan sejumlah pertanyaan dan materi pemeriksaan.
Wakil Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas, meminta kepolisian membuktikan asas persamaan di muka hukum bagi siapa pun. Kasus yang menjerat bupati ini menjadi ujian bagi Korps Bhayangkara untuk memperlakukan semua orang secara adil.
"Kalau masyarakat biasa, ancaman hukumannya di atas 5 tahun kebanyakan langsung ditahan. Sekarang, ujian polisi, apakah berani menahan bupati sebagai komitmen memperlakukan semuanya sama di depan hukum. Tidak boleh ada diskriminasi," katanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, penahanan kepala daerah memang memerlukan izin dari Presiden.
Dugaan penculikan dan penganiayaan enam warga: Akhiruddin, Aziz, Dakirwan, Tapalang, Pasolong, dan Asriadi, terjadi pada Selasa, 22 Januari. Insiden terjadi di dua lokasi, Kecamatan Penrang dan Kecamatan Majauleng. Dalam kasus ini, Burhanuddin menjadi tersangka ketujuh. Enam tersangka lain yakni Andi Sar Suardi, Muhammad Adnan alias Adam, Muliadi, Jumadi alias Madi, Asdar dan Ambo Ulle, yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Wajo.
Dalam berkas perkara, Burhanuddin dijerat Pasal 328 subsider Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) subsider pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP.
TRI YARI KURNIAWAN