Hakim Nilai Pemohon Uji Materiil UU Pilpres Tidak Serius
Reporter
Editor
Kamis, 12 Agustus 2004 13:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panel hakim Mahkamah Konstitusi menilai pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak serius dalam mengajukan permohonannya. ?Kalau anda serius, anda pasti bersungguh-sungguh membuat permohonan ini,? kata Ketua Panel Hakim I Dewa Gede Palguna dalam sidang pemeriksaan, Kamis (12/4) di kantor Mahkamah Konstitusi. Pemohon adalah calon presiden dan wakil presiden non partai yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden. Meskipun dirinya telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu. Kuasa hukum pemohon Yislam Alwini mengatakan pemohon sangat serius mengajukan permohonan ini. Hal itu terbukti dengan masuknya kontrak sosial politik yang dibuat pemohon jika terpilih menjadi presiden atau wakil presiden ke dalam lampiran alat bukti.Sedangkan anggota panel hakim Maruarar Siahaan juga mengingatkan pemohon agar sistematis dalam pengajuan permohonan. Hakim Muarar juga meminta kejelasan apakah yang diinginkan pengujian materiil atau formil. Karena dalam petitumnya, mereka meminta pembatalan UU Pilpres secara keseluruhan. Panel hakim juga mengesahkan bukti-bukti yang diajukan pemohon. Bukti-bukti yang diajukan yaitu bukti pendaftaran ke KPU, surat kontrak sosial politik dan UU Pilpres sendiri. ?Sebenarnya bukti ini juga tidak sesuai standar,? ungkap Hakim Palguna, meskipun kemudian tetap disahkan.Uji Materiil UU Pilpres juga diajukan oleh Mulyo Wibisono dan Dion Bambang Soebroto dengan permasalahan yang sama. Sebagai warga negara mereka merasa dirugikan dengan adanya ketentuan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus diajukan oleh partai politik. Hal ini menutup kemungkinan mereka untuk mencalonkan diri. Maria Ulfah ? Tempo News Room