Hakim Nilai Pemohon Uji Materiil UU Pilpres Tidak Serius

Reporter

Editor

Kamis, 12 Agustus 2004 13:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Panel hakim Mahkamah Konstitusi menilai pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak serius dalam mengajukan permohonannya. ?Kalau anda serius, anda pasti bersungguh-sungguh membuat permohonan ini,? kata Ketua Panel Hakim I Dewa Gede Palguna dalam sidang pemeriksaan, Kamis (12/4) di kantor Mahkamah Konstitusi. Pemohon adalah calon presiden dan wakil presiden non partai yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden. Meskipun dirinya telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu. Kuasa hukum pemohon Yislam Alwini mengatakan pemohon sangat serius mengajukan permohonan ini. Hal itu terbukti dengan masuknya kontrak sosial politik yang dibuat pemohon jika terpilih menjadi presiden atau wakil presiden ke dalam lampiran alat bukti.Sedangkan anggota panel hakim Maruarar Siahaan juga mengingatkan pemohon agar sistematis dalam pengajuan permohonan. Hakim Muarar juga meminta kejelasan apakah yang diinginkan pengujian materiil atau formil. Karena dalam petitumnya, mereka meminta pembatalan UU Pilpres secara keseluruhan. Panel hakim juga mengesahkan bukti-bukti yang diajukan pemohon. Bukti-bukti yang diajukan yaitu bukti pendaftaran ke KPU, surat kontrak sosial politik dan UU Pilpres sendiri. ?Sebenarnya bukti ini juga tidak sesuai standar,? ungkap Hakim Palguna, meskipun kemudian tetap disahkan.Uji Materiil UU Pilpres juga diajukan oleh Mulyo Wibisono dan Dion Bambang Soebroto dengan permasalahan yang sama. Sebagai warga negara mereka merasa dirugikan dengan adanya ketentuan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus diajukan oleh partai politik. Hal ini menutup kemungkinan mereka untuk mencalonkan diri. Maria Ulfah ? Tempo News Room

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya