Kasus VCD Banjarnegara Dihentikan Sementara

Reporter

Editor

Rabu, 11 Agustus 2004 17:52 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang: Kepolisian Daerah Jawa Tengah memutuskan menghentikan sementara pemeriksaan kasus VCD Banjarnegara. Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Polisi Chaerul Rasjid kepada wartawan setelah menerima Puji Raharjo dan tim pengacaranya di Mapolda Jateng, Rabu (11/8). "Kasus ini kita berhentikan sementara. Kita coolling down dulu, menunggu situasi tenang agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kasus ini," kata Kapolda kepada wartawan.Kapolda mengatakan, untuk selanjutnya, seluruh penanganan kasus tersebut diambil alih Polda Jateng. Dengan demikian, lanjutnya, seluruh proses penyidikan di Polwil Banyumas dan Polres Banjarnegara dianggap gugur. "Polda Jateng akan memulai penyidikan kasus ini dari nol, tapi nanti menunggu situasi tenang," kata Kapolda tanpa menjelaskan situasi tenang seperti apa yang dimaksud.Lebih jauh, Chaerul mengaku belum tahu sampai kapan pemeriksaan kasus tersebut dihentikan. "Belum tahu, tunggu saja sampai prose penyidikan dan bahan buktinya terkumpul," katanya.Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menjelaskan, sampai saat ini status Puji Raharjo adalah sebagai saksi, bukan tersangka. Penjelasan tersebut disampaikannya menyusul adanya keberatan dari pengacara Puji Raharjo tentang adanya surat pemanggilan dari Mapolres Banjarnegara yang menetapkannya sebagai tersangka.Puji Raharja datang ke Mapolda Jateng dengan didampingi dua pengacaranya dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Yogyakarta, Satryawan Guntur Zass dan AA Hasibuan. Maksud kedatangan tersebut untuk melakukan audiensi dengan Kapolda. "Audiensi ini dimaksudkan mendesak Kapolda untuk menghentikan kasus klien kami, karena tidak cukup bukti. Buktinya, kami memenuhi dua kali panggilan Polres Banjarnegara, namun pemeriksaan tidak jadi dilakukan," kata Guntur.Penghentian kasus ini penting, lanjut Guntur, mengingat setelah kasus ini mencuat, kliennya merasa terteror. Apalagi pada 14 Agustus nanti dia harus dilantik menjadi anggota legislatif DPRD Banjarnegara.Atas penghentian kasus tersebut, Puji Raharjo dan pengaranya mengaku sedikit lega. "Saya merasa lega. Bayangkan, kalau saat pelantikan, kasus ini masih berlangsung, saya belum tenang," ungkap Puji.Sebelum bertemu Kapolda, kepada wartawan Puji mengatakan pihaknya merasa menjadi korban permainan politik, karena sebetulnya dia sama sekali tidak pernah menyebarluaskan VCD yang berisi himbauan dari mantan Kapolwil Banyumas, Kombes AA Maparesa yang berisi himbauan mendukung pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi. "Sampai sekarang VCD yang saya peroleh masih saya simpan dan tidak pernah saya edarkan," kata Puji. Sohirin - Tempo News Room

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

4 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

32 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

34 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

36 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

39 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

43 hari lalu

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

50 hari lalu

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

51 hari lalu

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

53 hari lalu

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

56 hari lalu

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.

Baca Selengkapnya