Pemerintah Sulit Bayar Uang Tebusan TKI di Arab

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 22 Februari 2013 19:11 WIB

Ilustrasi hukum pancung TKI. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Indonesia kesulitan membayar uang tebusan (diyat) bagi Tenaga Kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Diyat dibayarkan agar TKI yang didakwa melakukan pembunuhan tidak dihukum mati atau mendapatkan keringanan hukuman.


Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, kini ada 23 TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi karena didakwa terlibat pembunuhan. Mereka sangat mengharapkan bantuan diyat. Masalahnya, "Pemerintah kesulitan menggalang dana itu,” kata Jumhur seusai meneken nota kesepahaman dengan Palang Merah Indonesia (PMI) di Hotel Rich Yogyakarta, Jumat 22 Februari 2013.

Salah seorang TKI yang terancam dihukum mati berasal dari Ungaran, Jawa Tengah. Satinah, nama buruh migran itu, terancam hukuman mati karena terlibat pembunuhan di Arab Saudi. Salinah kesulitan membayar diyat sebesar tujuh juta real (sekitar Rp 21 juta) yang dituntut keluarga korban. “Batas waktunya Juni mendatang. Saat ini sudah ada dermawan Arab Saudi yang membantu satu juta real,” kata Jumhur.


Ketua Umum PMI Jusuf Kalla mengatakan ada dua kriteria pembunuhan yang dilakukan TKI di luar negeri. Pertama, pembunuhan untuk membela diri atau terpaksa. Kedua, pembunuhan untuk kejahatan. “Membunuh untuk membela diri itu yang patut dibela dengan menyediakan diyat,” kata Kalla.

Menurut Kalla, perlindungan harus diberikan terhadap calon TKI, TKI di luar negeri, dan TKI yang telah pulang kampung. Perlindungan juga harus diberikan kepada TKI yang bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur legal, misalnya masuk ke negeri orang melalui perdagangan manusia, penyelundupan, atau tanpa surat. “PMI tak mempersoalkan TKI yang tidak mempunyai dokumen, karena sifat kami universal untuk menolong sesama,” kata Kalla.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.

Baca Selengkapnya

Subsidi Gaji Tahap III Bagi Pekerja Cair Hari Ini dan Besok

17 September 2020

Subsidi Gaji Tahap III Bagi Pekerja Cair Hari Ini dan Besok

Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa proses verifikasi data sebanyak 3,5 juta karyawan untuk program bantuan subsidi gaji tahap III dan segera dicairkan

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Idul Fitri

16 Mei 2020

Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Idul Fitri

Pemkot Depok minta perusahaan melibatkan karyawan bila pembayaran THR tidak penuh atau ditunda.

Baca Selengkapnya

Usai Bertemu Jokowi, Said Iqbal Usul Menteri dari Serikat Buruh

30 September 2019

Usai Bertemu Jokowi, Said Iqbal Usul Menteri dari Serikat Buruh

Mendengar usulan tersebut, Jokowi pun tertawa.

Baca Selengkapnya

Dapat Anggaran Kartu Pra Kerja Rp 10 T, Menteri Hanif Siapkan Ini

27 September 2019

Dapat Anggaran Kartu Pra Kerja Rp 10 T, Menteri Hanif Siapkan Ini

Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah akan menggandeng Program Management Officer (PMO), pihak yang akan mengelola Kartu Pra Kerja

Baca Selengkapnya

Kemnaker Menyapa di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

10 September 2019

Kemnaker Menyapa di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Kemenaker meminta perguruan tinggi agar membuat kurikulum dengan metode bermuatan adaptif yang menyiapkan mahasiswa responsif dan survive menghadapi revolusi industri.

Baca Selengkapnya

2019, Kemnaker Bidik Bangun 1.000 Balai Latihan Kerja Komunitas

11 April 2019

2019, Kemnaker Bidik Bangun 1.000 Balai Latihan Kerja Komunitas

Kemnaker akan membangun 1.000 Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas pada 2019 dengan anggaran Rp 1 triliun.

Baca Selengkapnya

Baru 1 Persen Teman Disabilitas yang Bekerja di Sektor Formal

7 November 2018

Baru 1 Persen Teman Disabilitas yang Bekerja di Sektor Formal

Ada kewajiban mempekerjakan penyadanag disabilitas sebesar 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk BUMN/BUMD.

Baca Selengkapnya

Menaker: Korban Lion Air Berstatus Pekerja Berhak atas Pesangon

3 November 2018

Menaker: Korban Lion Air Berstatus Pekerja Berhak atas Pesangon

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri akan memeriksa status hubungan kerja korban Lion Air JT 610.

Baca Selengkapnya

GoJek Klarifikasi Dugaan Pemblokiran 5.000 Akun Driver

26 Oktober 2018

GoJek Klarifikasi Dugaan Pemblokiran 5.000 Akun Driver

Vice President Corporate Affairs GoJek Indonesia, Michael Reza Say mengklarifikasi sejumlah pernyataan yang disampaikan para driver atau mitra ojek online.

Baca Selengkapnya