TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikabarkan dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek komplek olahraga nasional di Hambalang, Sentul, Bogor.
"Benar, sudah ada permintaan cegah dari Komisi Pemberantasan Korupsi," kata sumber Tempo lewat sambungan telepon di Jakarta, Jumat, 22 Februari 2013.
Menurut sumber tersebut, pencegahan terhadap Anas dimulai sejak Jumat, 22 Februari 2013, dan berlaku hingga enam bulan mendatang. Namun, dia enggan membeberkan status Anas dalam permintaan cegah itu.
Juru bicara KPK, Johan Budi, belum dapat dimintai konfirmasi perihal informasi pencegahan ini. Demikian juga dengan pengacara Anas, Firman Wijaya. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto, mengaku belum mendapat informasi. "Saya belum terima itu," katanya.
Nama Anas kerap dikaitkan dengan dugaan penerimaan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk selaku kontraktor proyek Hambalang. Tuduhan ini bersumber dari nyanyian mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, dan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.
Sebelumnya, beredar surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka Anas dalam kasus Hambalang ke media massa. Dalam surat itu Anas disebut menerima gratifikasi berupa Toyota Harrier dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Anas sudah membantahnya. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, mengakui keberadaan Harrier tersebut. Namun, menurut dia, Anas mencicil mobil itu dari Nazarudin.
SETRI YASRA | BOBBY CHANDRA I FEBRIANA FIRDAUS
Berita terkait
Busyro Mentahkan Kasus Anas
KPK Akan Gelar Perkara Kasus Anas Urbaningru
Akui Sprindik Anas Bocor, KPK Bentuk Komite Etik
Nazar: Anas Bikin Cerita Tipu-tipu Mahabharata
Nazaruddin: Pimpinan KPK Galau Soal Status Anas
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
8 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
8 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
10 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
11 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
12 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
14 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
18 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
19 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya