Akui Sprindik Anas Bocor, KPK Bentuk Komite Etik

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 21 Februari 2013 23:55 WIB

Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan KPK untuk memeriksa Anas Urbaningrum terkait kasus pembangunan Pusat Olahraga Hambalang. (istimewa)

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk membentuk komite etik sehubungan bocornya draf surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik kasus Anas Urbaningrum. Berdasarkan hasil penyelidikan internal yang dibentuk dua pekan lalu, KPK menyatakan bahwa dokumen yang beredar di sejumlah media massa sahih milik lembaga itu.

“Dokumen yang beredar itu adalah dokumen milik KPK,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis malam, 21 Februari 2013.

Menurut Johan, meskipun asli, surat tersebut belum memiliki nomor. “Sehingga belum menjadi dokumen sah,” kata Johan. Surat yang beredar dua pekan lalu itu, menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka suap proyek Hambalang. Anas diduga menerima mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya untuk memuluskan proyek itu.

Rapat pimpinan dan penasihat KPK hari ini memutuskan pembentukan komite etik atas kebocoran dokumen tersebut. “Akan dibentuk dalam waktu dua minggu,” kata Johan. Komite akan berisi unsur internal dan eksternal KPK.

Johan menolak untuk menyebut pembentukan komite etik sebagai pertanda adanya pimpinan yang dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab dalam kebocoran dokumen itu. “Pelakunya belum bisa disimpulkan, tapi bisa pegawai atau pimpinan,” kata dia. Pernyataan Johan berbeda dengan keterangannya pekan lalu.

Sebelumnya, dia menyebut pembentukan komite etik hanya terjadi jika ditemukan pelanggaran oleh pemimpin KPK. Sedangkan, jika pelaku pembocoran berkas itu dilakukan oleh pegawai KPK, hanya akan dibentuk dewan pengawas pegawai.

Namun Johan memastikan adanya sanksi yang bakal diterapkan bagi para pelaku. “Mulai dari teguran tertulis hingga pemecatan,” ujar dia.

SUBKHAN

Berita terpopuler:
Pecah Jalan Para Pimpinan KPK
Rasyid Rajasa: Saya Tak Bersalah
Nazar: Anas Bikin Cerita Tipu-tipu Mahabharata
Muntari Beberkan Rahasia Taklukan Barcelona
Bupati Aceng Gugat Keputusan SBY

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

6 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

6 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

9 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

9 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

13 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

16 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

18 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya