TEMPO.CO,Jember-Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada tiga orang murid SMA Negeri III Jember. Mereka didakwa melakukan bullying atau penoyoran terhadap temannya.
Jaksa Dani Artana menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP. Mereka, kata Dani, semestinya, diancam hukuman tiga-lima tahun penjara, namun jaksa menuntut lebih ringan dengan alasan mereka masih bersekolah. "Tuntutan itu menurut kami sudah cukup. Tapi keputusan tergantung hakim," kata Dani membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jember, Selasa 19 Februari 2013.
Menanggapi tunutan jaksa, salah satu orang tua korban bullying, Ny. Wiwik Murniati mengaku kecewa. Menurutnya, jaksa seharusnya menuntut maksimal dengan mempertimbangkan dampak perbuatan ketiga murid itu. "Trauma anak saya sampai sekarang masih terjadi," katanya.
Sebelumnya, dua murid kelas dua di SMAN III Jember menjadi korban penganiayaan oleh sebuah geng kakak kelasnya. Penganiayaan terjadi di salah satu ruang kelas di sekolah tersebut 8 September 2012 lalu. Akibat penganiayaan itu keduanya menderita luka-luka dan memar.
Tiga murid yang menjadi terdakwa kasus itu yakni, berinisial AY,NO, dan FI. Mereka telah dikeluarkan dari sekolah dan pindah ke sekolah lain.