TEMPO Interaktif, Bandung: Lewat fraksi sementaranya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Partai Demokrat akan mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Agung (MA), sehubungan dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 162/2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD. "Kami keberatan dengan Kepmendagri itu, khususnya pasal 12 ayat 3. Kepmen itu mengatakan, fraksi yang berhak mengajukan calon pimpinan DPRD ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak hasil Pemilu 2004," kata Ketua Fraksi sementara Partai Demokrat, Tom Tom Dabbu Qomar di Bandung, Selasa (10/8). Berdasarkan hasil pemilihan umum (Pemilu) legislatif lalu, kursi terbanyak di DPRD Kota Bandung diperoleh Partai Keadilan Sejahtera dengan jumlah 11 kursi, disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (tujuh kursi), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional (masing-masing enam kursi), Partai Persatuan Pembangunan (empat kursi), Partai Damai Sejahtera (tiga kursi) dan Partai Bulan Bintang (dua kursi).Tom Tom membantah, jika pengajuan uji materiil didasarkan pada keinginan pragmatis dan semata mengincar posisi pimpinan. "Kami hanya ingin menegakkan peraturan yang sebenarnya, tidak mau berjalan di atas pondasi yang salah," katanya.Kemarin, penolakan Kepmendagri juga dilontarkan Anggota DPRD Kota Bandung dari PAN, Deden Rumaji. Hanya saja, penolakan itu akan dilakukan PAN lewat mekanisme dewan. "Di Pansus nanti, saya akan berusaha keras untuk menolak keputusan itu," kata Deden. Rana Akbari Fitriawan, Uria - Tempo News Room