TEMPO.CO, Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menjatuhi vonis kepada bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, Selasa, 19 Februari 2013. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Hotasi dengan hukuman 4 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta atau diganti 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa Frenkie Zon, Hotasi terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain ataupun korporasi dalam menyewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Bersama Tony Sudjiarto, bekas General Manager Aircraft Procurement Division Merpati, Hotasi menyewa kedua pesawat dari Thirdstone Aircraft Leasing Group. Itu adalah sebuah perusahaan penyewaan pesawat di Amerika Serikat.
Penyewaan ini menjadi masalah sebab tak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Merpati sebelumnya. Selain itu, atas dasar perjanjian kerja sama, Hotasi membayarkan security deposit sebesar US$ 1 juta ke Thridstone, melalui Hume and Associates PC dengan instrumen yang tak aman. Pembayaran itulah yang membuat negara merugi US$ 1 juta, atau sekitar Rp 9,6 miliar.
Kata Frenkie, ia mengetahui jika uang itu akan digunakan untuk kepentingan lain, di samping sebagai jaminan. Akibatnya Alan Messner, Presiden Direktur Thridstone, mendapat keuntungan sebanyak US$ 200 ribu, atau senilai Rp 1,9 miliar. John Cooper, Direktur Operasional Thridstone, pun mendapat laba US$ 800 ribu, atau setara Rp 7,7 miliar.
"Atas perbuatan ini, terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Frenkie.
FEBRIANA FIRDAUS | NUR ALFIYAH
Baca juga
Mantan Panglima ABRI Feisal Tanjung Meninggal
Usai Rapimnas, Dukungan ke Anas Semakin Kuat
Wiranto Ajak Rekan Harry Tanoe Gabung ke Hanura
Berita terkait
Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa
3 hari lalu
Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.
Baca SelengkapnyaAlasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan
3 hari lalu
Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.
Baca SelengkapnyaKasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu
10 hari lalu
Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024
Baca SelengkapnyaPejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya
12 hari lalu
Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaSidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres
12 hari lalu
JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
15 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaSidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina
26 hari lalu
Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara
32 hari lalu
KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaAlasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar
45 hari lalu
Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.
Baca SelengkapnyaDivonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding
47 hari lalu
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Baca Selengkapnya