KPU Jawa Barat Belum Terima Rekomendasi Panwaslu
Editor
Istiqomatul Hayati
Senin, 18 Februari 2013 21:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Kelompok Kerja Kampanye Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat, Teten W. Setiawan, mengatakan belum menerima surat rekomendasi yang dikirim oleh Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat ihwal pelanggaran kampanye yang ditujukan kepada pasangan Rieke-Teten karena menghadirkan Joko Widodo dan Rano Karno yang dituding berkampanye tanpa mengantongi izin cuti sebagai kepala daerah. "Belum, saya malah baru dengar," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 18 Februari 2013.
Panwaslu Kabupaten Bandung merekomendasi sanksi administratif berupa penghentian kampanye sampai masa kampanye berakhir terhadap pasangan Rieke-Teten. Mereka merekomendasikan pasangan itu dihukum larangan berkampanye pada 20 Februari 2013 atau hari terakhir kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat.
Menurut Teten, jika ada rekomendasi semacam itu, pihaknya tidak bisa serta-merta melaksanakan rekomendasi Panwaslu itu. Dia beralasan, harus melewati rapat pleno anggota KPU Jawa Barat untuk mengkajinya. "Latar belakangnya harus dikaji dulu,"kata Teten.
Teten mengatakan ada dua alternatif tindakan yang bisa diputuskan KPU, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 14 dan 20 yang mengatur soal kampanye. "Begitu ada rekomendasi, ada dua tindakan yang bisa dilakukan. Satu memberikan peringatan tertulis, satu lagi penghentian kampanye," kata dia.
Namun, Teten menjelaskan, penghentian kampanye itu umumnya diberlakukan karena pertimbangan ekskalasi keamanan. Jika pun alasanya soal pelanggaran, biasanya dijatuhkan setelah dua kali melakukan pelanggaran yang sama. "Ada juga penghentian kampanye karena pelanggaran, kalau sudah dua kali melakukanya. Kita bisa," kata Teten.
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat juga mengaku belum menerima rekomendasi Panwaslu soal itu. "Kita lihat saja dulu, suratnya kayak apa," kata dia.
AHMAD FIKRI