TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membenarkan kabar tertangkapnya seorang jaksa di Lampung dalam operasi penyakit masyarakat. Dia ditangkap bersama dengan seorang gadis di sebuah losmen. Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengatakan telah memerintahkan inspektur pengawasan untuk mengusut tuntas kejadian memalukan itu.
"Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Saat ini kami belum tahu jelas duduk perkaranya," kata Marwan saat ditemui di kantornya, Jumat, 15 Februari 2013.
Menurut dia, jaksa pengawasan ingin mengetahui kebenaran apakah jaksa yang berinisial AN itu ditangkap sedang berada di dalam kamar losmen atau hanya duduk-duduk di lokasi losmen. Jika terbukti sedang bermesraan di dalam kamar losmen, Marwan berjanji menyiapkan hukuman berat untuk jaksa AN. "Sebab perbuatan asusila sanksinya berat," ujarnya.
Sanksi berat itu, dia menambahkan, bisa berupa pemecatan, pencabutan jabatan jaksa atau jabatan strukturalnya, dan penurunan pangkat. Marwan pun berjanji akan bekerja cepat mengusut kejadian ini.
Sebelumnya, petugas polisi dari Polsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, menangkap seorang jaksa berinisial AN, 43 tahun, yang tengah berduaan dengan seorang siswi kelas 2 SMA di kamar hotel di Bandar Lampung. Mereka ditahan bersama sekitar 25 pasangan mesum lain di hotel yang ditangkap di kawasan Bandar Lampung. Razia yang digelar Polsek Tanjungkarang Barat ini dimulai pada pukul 01.00 hingga pukul 05.00, Kamis, 14 Februari 2013.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Kejagung Copot Jaksa Pinangki, MAKI: Seharusnya Dipecat
30 Juli 2020
MAKI menyatakan tidak puas dengan langkah Kejagung yang hanya mencopot jabatan Pinangki Sirna Malasari dalam pertemuannya dengan Joko Tjandra
Baca SelengkapnyaChuck Suryosumpeno Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
7 November 2018
Mantan jaksa Chuck Suryosumpeno diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan.
Baca SelengkapnyaTahun 2017, 207 Jaksa Terima Hukuman Disiplin
10 Januari 2018
Kejaksaan Agung mengatakan dari 51 jaksa yang menerima hukuman disiplin berat, tujuh diantaranya diberhentikan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Minta Promosi Sudung dan Tomo Tak Dipersoalkan
22 Februari 2017
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan dirinya telah menimbang matang sebelum memutuskan untuk mempromosikan Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan di NTT Diduga Selewengkan Dana Rp 2,6 M
18 Oktober 2016
Kejaksaan Tinggi NTT telah memberi rekomendasi kepada Kejaksaan Agung agar menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Diduga Selewengkan Duit Rp 2,6 Miliar
18 Oktober 2016
Kejaksaan Tinggi NTT telah merekomendasikan ke Kejaksaan Agung terkait dengan sanksi yang dijatuhkan, yakni berupa penundaan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaMantan Jaksa Didakwa Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar
16 Maret 2016
Mantan jaksa di Nusa Tenggara Timur didakwa merugikan negara
sebesar Rp 7,9 miliar. Dia menjual barang rampasan perkara ke
pengusaha besi tua.
Jaksa Diduga Otak Penjualan Aset Negara di NTT Ditangkap
12 Januari 2016
Jaksa Djami Rotui merupakan otak penjualan aset negara dalam kasus korupsi terpidana Andy Woworuntu.
Baca SelengkapnyaJaksa Temui Pihak Beperkara di Kafe, Kena Sanksi Berat
30 Desember 2015
Pelanggaran yang dilakukan jaksa pada tahun ini menurun. Pada 2014 jumlah jaksa nakal yang kedapatan melanggar 13 orang.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Jadi Lembaga Terburuk, Banyak Oknum Berperilaku Tercela
22 Desember 2015
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) membeberkan bahwa kinerja lembaga kejaksaan dianggap paling buruk di antara lembaga pelayanan publik lain.
Baca Selengkapnya