Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan KPK untuk memeriksa Anas Urbaningrum terkait kasus pembangunan Pusat Olahraga Hambalang. (istimewa)
TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan penentuan status hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih akan menunggu hasil penyelidikan internal (PI) di lembaga anti rasuah itu.
Bambang menilai penyelidikan internal ini harus dilakukan untuk mengetahui siapa yang membocorkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Anas sebagai tersangka, sepekan lalu.
"Yang menyebar ke luar itu dulu," kata Bambang kepada wartawan seusai berbicara di seminar mengenai pencucian uang yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Kamis, 14 Februari 2013.
Menurut Bambang proses pengambilan keputusan pimpinan KPK mengenai status Anas baru bisa dilakukan jika hasil penyelidikan internal itu sudah keluar. "Sekarang saya menunggu hasilnya itu dulu," ujar Bambang.
Dia mengaku sama sekali tidak mengetahui proses pembahasan mengenai status tersangka Anas hingga sampai menyebar luas ke media. Kata Bambang, dia berada di luar negeri sejak Selasa hingga Jumat (5-8 Februari 2013) sehingga tidak terlalu memahami ihwal kebocoran Sprindik ini. Karena itulah, selama ini dia bersikeras penetapan status hukum Anas harus menanti ada gelar perkara yang dihadiri semua pimpinan KPK.