PBB Diminta Bentuk Pengadilan Kasus HAM Timor Timur
Reporter
Editor
Sabtu, 7 Agustus 2004 17:07 WIB
TEMPO Interaktif, New York:Sejumlah organisasi Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat, Jumat (6/8), meminta kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membawa sejumlah pejabat keamanan Indonesia ke pengadilan dalam kasus kerusuhan pasca jajak pendapat di Timor Timur, 1999 silam. Putusan-putusan pengadilan menunjukkan proses peradilan di Indonesia tidak bebas dan tidak mampu memberikan keadilan atas kejahatan-kejahatan yang terjadi di Timor Timur, ujar Direktur Pelaksana Human Rights Watch (HRW) Divisi Asia Brad Adams.Majelis Banding Pengadilan Tinggi HAM ad hoc, pada Kamis (5/8) membebaskan mantan Panglima Komando Daerah Militer XI Udayana Mayor Jenderal Adam Damiri yang sebelumnya divonis tiga tahun. Tiga perwira militer yang telah bebas adalah Komandan Resor Militer 154 Wiradharma Letnan Kolonel M. Noer Muis (divonis lima tahun), mantan Kepala Kepolisian Resor Dili Komisaris Besar Hulman Goeltom (tiga tahun), dan mantan Komandan Distrik Militer 1627 Dili Letnan Kolonel Sujarwo (lima tahun). Lebih lanjut Adams mengungkapkan, PBB harus membentuk proses peradilan terhadap para pelaku yang bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut. Indonesia tidak memberikan pilihan lain bagi masyarakat internasional untuk memulai suatu mekanisme hukum atas kejahatan yang paling menggemparkan tersebut, tegas dia. Oleh karena itu, lanjut dia, dukungan dari sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa sangat penting untuk mendorong proses tersebut. Dalam surat terakhirnya kepada Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan, HRW beserta sejumlah organisasi HAM lainnya meminta kepada badan dunia itu untuk segera membentuk sebuah Komisi Ahli untuk menyelesaikan masalah pembebasan hukuman tersebut. PBB harus segera membentuk sebuah pengadilan internasional untuk menghukum dalang kerusuhan Timor Timur, tegas juru bicara Jaringan Aksi Timor Timur (ETAN) John Miller. Dia juga mendesak kepada pemerintah dan Kongres Amerika untuk meningkatkan embargo atas bantuan militer kepada Indonesia hingga keadilan benar-benar terjadi. Faisal/AFP - Tempo News Room