Kisruh Tersangka Anas, BW Minta Gelar Perkara Lagi

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 13 Februari 2013 08:58 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang tampaknya masih perlu waktu. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berencana menggelar ulang perkara tersebut untuk memastikan status Anas. “Setelah itu akan diputuskan apakah kasusnya naik ke penyidikan atau tidak,” kata Bambang, Selasa, 12 Februari 2014.

Menurut Bambang, ekspose pada pekan depan itu akan melibatkan semua pimpinan, satuan tugas kasus Hambalang, direktur penyidik, dan penasihat KPK. Gelar perkara diadakan pekan ini karena Ketua KPK Abraham Samad sedang berada di Selandia Baru. “Jadi prosesnya lama, tapi egalitarian.”

Sejak penyelidikan proyek Hambalang dilakukan pada Desember 2011, KPK sudah beberapa kali menggelar perkara. Abraham, pada Oktober tahun lalu, sempat mengeluarkan alibi status Anas. “Kasus Anas tinggal menghitung hari,” katanya ketika itu.

Namun, bukan Anas yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, melainkan bekas pejabat pembuat komitmen proyek Deddy Kusdinar serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Dalam gelar perkara yang dilakukan pada awal Januari lalu, sumber Tempo di KPK menyebutkan kuatnya dugaan suap terhadap Anas yang dilakukan PT Adhi Karya—kontraktor proyek Hambalang.

Terakhir, Jumat pekan lalu, Abraham menegaskan bahwa semua pemimpin KPK sepakat soal penetapan Anas sebagai tersangka. Tapi surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka belum bisa ditandatangani lima pimpinan. Pemimpin KPK, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas, sedang berada di luar Jakarta.

Dasar penetapan ini, menurut sumber Tempo, adalah hasil gelar perkara sehari sebelumnya. Dalam sebuah dokumen yang menjadi dasar penetapan, Anas disebutkan melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi karena menerima uang dari proyek Hambalang untuk membeli Toyota Harrier.

Menurut Bambang, gelar perkara harus diadakan lagi. Tak mungkin Anas menjadi tersangka karena status kasusnya masih penyelidikan. Penetapan tersangka terhadap seseorang harus dilakukan berdasarkan alat bukti. “Kalau sudah ada dua alat bukti, go ahead.”

Anas berulang kali membantah terlibat korupsi proyek Hambalang. Ia bahkan sesumbar siap digantung di Monas jika menerima duit dari proyek senilai Rp 1,2 triliun itu. Pengacara Anas, Firman Wijaya, enggan berkomentar banyak ihwal rencana gelar perkara itu. “Kami hargai langkah yang dilakukan KPK.”

Kolega Anas di Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, berharap KPK tak terseret arus politik dalam kasus Hambalang. Ia juga meminta KPK tak bekerja berdasarkan tenggat tertentu. “Kalau terbawa arus politik, kredibilitas KPK akan runtuh,” kata Ketua Komisi Hukum DPR ini.

AMIRULLAH | MUHAMAD RIZKI | WAYAN AGUS | PRAM

Terpopuler:

Inilah Pejabat yang Mengalahkan Jokowi

Hilang Jejaklah si Harrier Hitam Itu

Anas Bakal Tersandung Mobil Harrier?

Ini Jejak Anas di Hambalang

Ulah Ibas Isi Absensi Coreng Citra DPR

Tangan Wali Kota Patah Karena Masuk Got

Jokowi : Kecepatan Saya Baru 60 Persen

Jadi Tersangka, Dahlan Copot Dirut Sang Hyang Seri

BW: Status Anas Tunggu Pekan Depan

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya