TEMPO.CO, Surabaya -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan subsider kurungan 3 bulan terhadap Ratna Ani Lestari, Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, periode 2005 - 2010, Senin, 11 Februari 2013. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 9 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Ronius, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan jabatannya dalam proyek pembebasan lahan buat Lapangan Terbang Blimbingsari pada 2006 dan 2007," kata Ronius, Senin 11 Februari 2013.
Menurut majelis, Ratna telah menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua tim pengadaan lahan. Hakim tidak melihat Ratna menikmati anggaran proyek pembebasan lahan sebesar Rp 19,7 miliar itu untuk dirinya sendiri.
Angka kerugian itu mengacu pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur. Ratna diduga melakukan penggelembungan harga sehingga nilai ganti ruginya lebih tinggi dari nilai obyek pajaknya. "Uangnya dinikmati oleh pemilik tanah," kata Ronius.
Seusai persidangan, Ratna, yang mengenakan baju putih, celana gelap, dan kerudung warna oranye, terlihat tegang. Ia menyatakan masih pikir-pikir dalam menyikapi vonis hakim tersebut. Ratna juga mengatakan masih akan berkoordinasi lebih dulu dengan penasihat hukumnya. "Saya pikir-pikir dulu," kata dia.
Di pihak lain, jaksa penuntut umum Firmansyah merasa kecewa dengan vonis hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutannya. Menurut Firmansyah, dalam perkara tersebut kerugian negara akibat ulah Ratna sudah jelas karena yang bersangkutan tidak menggunakan lembaga penaksir harga tanah dalam membebaskan lahan.
Meski begitu Firmansyah belum dapat memutuskan langkah berikutnya, termasuk tentang kemungkinan mengajukan banding ataupun kasasi. "Masih ada waktu tujuh hari buat kami untuk pikir-pikir," kata Firmansyah.
KUKUH S WIBOWO
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya