Pedagang Suvenir Yogya Mengadu ke Dewan  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 11 Februari 2013 19:57 WIB

UMKM kerajinan gelas kaca untuk suvenir. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 20 pedagang suvenir piala di Jalan Mas Suharto, Kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan mengadukan ketidakjelasan status tanah yang mereka tempati kepada Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta, Senin, 11 Februari 2013.

Kuasa Hukum pedagang suvenir piala, Triyandi Mulkan, mendesak Badan Pertanahan Nasional untuk segera menyelesaikan sengketa yang melibatkan sembilan orang penghuni kios itu. Sembilan orang itu turut hadir dalam audiensi di DPRD Kota Yogyakarta. “BPN tidak tegas sehingga persoalan ini berlarut-larut. Padahal, mereka memiliki data tentang pembebasan tanah,” kata dia, seusai audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta.

Menurut dia, BPN semestinya memperbaiki sertifikat karena status tanah hingga saat ini belum jelas. Hal itu mengacu pada Peraturan Kepala BPN No 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. “Kami pertanyakan keabsahan sertifikat milik Thomas Ken Darmastono. Semestinya BPN melakukan pengecekan di lapangan melalui timnya,” kata dia.

Luas tanah di kawasan Jalan Mas Suharto sebesar 1.860 meter persegi. Sementara itu, total tanah yang telah dibebaskan seluas 316 meter persegi. Triyandi juga menyayangkan penetapan status tersangka terhadap sembilan orang kliennya oleh Kepolisian Resor Kota Yogyakarta pada 29 Januari 2013. Kesembilan kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menempati bangunan tanpa hak dan penyerobotan tanah. Polisi mengacu pada pasal 167 KUHP.

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapat laporan dari Thomas Ken Darmastono yang merupakan pihak yang mengaku memiliki sertifikat. Polisi telah memeriksa sembilan warga sejak 13 Desember 2012. Sembilan warga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah warga Gemblakan Bawah, Kelurahan Suryatmajan. Mereka adalah Supardi, Bibit Supardi, Hari Purnomo, Rebeka Mintarti Widada, Dahlan, Isnawan, Agung Cahyono, Sugiyanto, dan Budiyanto. “Polisi terlalu gegabah menetapkan sembilan kliennya sebagai tersangka tanpa memperhatikan dokumen pembebasan tanah yang dimiliki BPN,” kata Triyandi.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pengukuran BPN Kota Yogyakarta Etika Yulihartati saat audiensi mengatakan pembebasan tanah dilakukan pada 1957. Saat itu tanah akan digunakan untuk kepentingan pelebaran jalan. Sedangkan sertifikat yang digunakan Thomas Ken Darmastono diterbitkan pada 1989. “Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata dia.

Anggota staf Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, Suwarno, mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencari informasi pembebasan tanah. “Kami akan telusuri sejarah dan dokumen untuk memastikan kebenaran data itu,” katanya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendryanto, mengatakan BPN harus segera memastikan status tanah sebagai tanah negara atau tanah perorangan. “Kasus ini harus segera diselesaikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan oleh polisi. Komisi A berencana mengundang polisi untuk menjelaskan penetapan tersangka. Padahal, status tanah saja belum jelas,” katanya.

SHINTA MAHARANI

Berita terkait

Cerita dari Kampung Arab Kini

11 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

14 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

50 hari lalu

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

55 hari lalu

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

59 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.

Baca Selengkapnya