TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 20 pedagang suvenir piala di Jalan Mas Suharto, Kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan mengadukan ketidakjelasan status tanah yang mereka tempati kepada Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta, Senin, 11 Februari 2013.
Kuasa Hukum pedagang suvenir piala, Triyandi Mulkan, mendesak Badan Pertanahan Nasional untuk segera menyelesaikan sengketa yang melibatkan sembilan orang penghuni kios itu. Sembilan orang itu turut hadir dalam audiensi di DPRD Kota Yogyakarta. “BPN tidak tegas sehingga persoalan ini berlarut-larut. Padahal, mereka memiliki data tentang pembebasan tanah,” kata dia, seusai audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta.
Menurut dia, BPN semestinya memperbaiki sertifikat karena status tanah hingga saat ini belum jelas. Hal itu mengacu pada Peraturan Kepala BPN No 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. “Kami pertanyakan keabsahan sertifikat milik Thomas Ken Darmastono. Semestinya BPN melakukan pengecekan di lapangan melalui timnya,” kata dia.
Luas tanah di kawasan Jalan Mas Suharto sebesar 1.860 meter persegi. Sementara itu, total tanah yang telah dibebaskan seluas 316 meter persegi. Triyandi juga menyayangkan penetapan status tersangka terhadap sembilan orang kliennya oleh Kepolisian Resor Kota Yogyakarta pada 29 Januari 2013. Kesembilan kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menempati bangunan tanpa hak dan penyerobotan tanah. Polisi mengacu pada pasal 167 KUHP.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapat laporan dari Thomas Ken Darmastono yang merupakan pihak yang mengaku memiliki sertifikat. Polisi telah memeriksa sembilan warga sejak 13 Desember 2012. Sembilan warga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah warga Gemblakan Bawah, Kelurahan Suryatmajan. Mereka adalah Supardi, Bibit Supardi, Hari Purnomo, Rebeka Mintarti Widada, Dahlan, Isnawan, Agung Cahyono, Sugiyanto, dan Budiyanto. “Polisi terlalu gegabah menetapkan sembilan kliennya sebagai tersangka tanpa memperhatikan dokumen pembebasan tanah yang dimiliki BPN,” kata Triyandi.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pengukuran BPN Kota Yogyakarta Etika Yulihartati saat audiensi mengatakan pembebasan tanah dilakukan pada 1957. Saat itu tanah akan digunakan untuk kepentingan pelebaran jalan. Sedangkan sertifikat yang digunakan Thomas Ken Darmastono diterbitkan pada 1989. “Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata dia.
Anggota staf Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, Suwarno, mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencari informasi pembebasan tanah. “Kami akan telusuri sejarah dan dokumen untuk memastikan kebenaran data itu,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendryanto, mengatakan BPN harus segera memastikan status tanah sebagai tanah negara atau tanah perorangan. “Kasus ini harus segera diselesaikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan oleh polisi. Komisi A berencana mengundang polisi untuk menjelaskan penetapan tersangka. Padahal, status tanah saja belum jelas,” katanya.
SHINTA MAHARANI
Berita terkait
Cerita dari Kampung Arab Kini
11 hari lalu
Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaBegini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X
14 hari lalu
Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi
Baca SelengkapnyaMenengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta
50 hari lalu
Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755
Baca SelengkapnyaDI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah
55 hari lalu
Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram
Baca SelengkapnyaKetua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan
59 hari lalu
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaKasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar
6 Februari 2024
Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur
23 Januari 2024
Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat
Baca SelengkapnyaMahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat
21 Januari 2024
Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaBadai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan
20 Januari 2024
Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.
Baca SelengkapnyaYogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu
4 Januari 2024
BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.
Baca Selengkapnya