TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memutuskan Partai Demokrat menyerahkan informasi laporan keuangan kepada pegiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch. Putusan itu diketuk dalam sidang ajudikasi antara ICW sebagai pemohon dan Demokrat sebagai termohon, di ruang sidang KIP Jakarta, Senin, 11 Februari 2013.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Abdul Rachman.
Majelis menyatakan perincian program umum dan kegiatan Demokrat pada 2010 dan 2011 sebagai informasi yang terbuka. Maka, Demokrat harus menyerahkan perincian neraca, laporan realisasi anggaran, hingga perincian catatan atas laporan keuangan kepada ICW. “Memerintahkan termohon (Demokrat) untuk memberikan informasi kepada pemohon dengan waktu selambat-lambatnya 10 hari sejak salinan putusan diterima oleh termohon,” kata Abdul.
Dalam sidang, anggota Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan yang mewakili ICW menyatakan menerima putusan majelis. Sebaliknya, pihak Demokrat yang diwakili Sekretaris Divisi Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan akan menggunakan waktu sepuluh hari itu untuk berpikir.
Demokrat bisa mengajukan banding ke Pengadilan Negeri seandainya tak menerima putusan itu. “Kami harus mendiskusikannya terlebih dahulu. Soalnya yang dikabulkan adalah seluruh permohonan, bukan hanya sebagian,” kata Hinca usai sidang.
Anggota Divisi Korupsi Politik ICW, Apung Widadi, menambahkan transparansi keuangan partai merupakan mandat undang-undang partai politik dan keterbukaan informasi. “Banyaknya partai yang terlibat korupsi membuat kami ingin melihat sejauh mana transparansi dan akuntabilitas keuanganya. Apakah selama ini sumber dana partai dari hal-hal yang rawan, adakah manipulasi. Itu yang ingin kami cari,” kata dia usai sidang.
Menjelang Pemilihan Umum 2014, kata Apung, partai akan berlomba-lomba mencari uang sebanyak mungkin. Idealnya, laporan keuangan harus ada. “Sumbangan dari badan hukum untuk partai di tahun 2009 hanya Rp 4 miliar. Angka itu akan naik di 2014 jadi Rp 7,5 miliar. Kalau tak ada transparansi, pemilu jadi berbahaya karena tersandera uang.”
MUHAMAD RIZKI
Baca juga
Korupsi Al Quran: Siapa Si Raja, Panglima, Prajurit
Tiada Anas Urbaningrum di Pertemuan DPD di Cikeas
Alasan Jokowi Satukan Pengelolaan Angkot
Berita terkait
Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas
4 hari lalu
Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal
Baca SelengkapnyaDemokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY
9 hari lalu
Demokrat menyatakan ide pembentukan presidential club sebetulnya sudah tercetus sejak 2014.
Baca SelengkapnyaDana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak
15 Januari 2024
Sebagian dana partai politik terendus berasal dari perusahaan asing karena berdomisili di sejumlah negara suaka pajak
Baca SelengkapnyaLaporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya
14 Januari 2024
Sejumlah partai melaporkan dana kampanyenya Rp 0
Baca SelengkapnyaSumber Dana Partai Politik Dilarang dari 5 Pihak Ini, Jika Melanggar Begini Sanksinya
3 November 2023
Dana Partai Politik harus jelas asal-usulnya. Ada beberapa pihak yang sumbangannya tak boleh diterima, apa saja? Bagaimana sanksi jika melanggar?
Baca SelengkapnyaKalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI
10 Agustus 2023
rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat
Baca SelengkapnyaPakar Ekonomi Usulkan Pendanaan Parpol Dibiayai Negara
8 Juli 2023
Pengamat Ekonomi, Rizal Ramli menyarankan agar pandanaan parpol bersumber dari negara
Baca SelengkapnyaKata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan
27 Mei 2023
KPU sampaikan berbagai hal terkait dana kampanye dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU.
Baca SelengkapnyaKPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024
27 Mei 2023
KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu pada setiap tingkatan, KPK, dan PPATK.
Baca SelengkapnyaAnwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal
13 April 2023
Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas
Baca Selengkapnya