Pendiri PKS Laporkan Pengacara Luthfi Hasan  

Reporter

Senin, 11 Februari 2013 13:17 WIB

Yusuf Supendi. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Partai Keadilan Sejahtera, Yusuf Supendi, melaporkan dua orang pengacara Luthfi Hasan Ishaq, bekas Presiden PKS, ke Markas Besar Kepolisian RI. Kedua pengacara itu adalah Muhammad Assegaf dan Zainuddin Paru. Yusuf datang ke Bareskrim dengan didampingi pengacaranya, Rahman Purba.

"Mereka dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Juga soal pelanggaran Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Yusuf ketika mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri untuk menyampaikan laporan itu, Senin, 11 Februari 2013.

Yusuf mengatakan keduanya dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama dan fitnah, sebab saat di acara Jakarta Lawyers Club di TVOne, keduanya melontarkan pernyataan yang tidak benar. Assegaf menyatakan, kata Yusuf, bahwa Yusuf adalah pendiri Partai Keadilan yang menyerang PKS karena dipecat dan sakit hati. "Pernyataan itu sangat prematur dan Assegaf tidak tahu apa-apa," ujar Yusuf.

Adapun Zainuddin, menurut Yusuf, menyatakan Yusuf Supendi dipecat dan tidak bisa melakukan khotbah Jumat. "Ini adalah fitnah," kata dia. "Saya akan buktikan. Pada 15 Februari 2013, saya akan khotbah Jumat di Masjid Arif Rahman Hakim di Universitas Indonesia, Salemba. Judulnya, Laknak Terulang Lagi Saat Ini."

Assegaf dan Zainuddin menjadi pengacara Lutfhi. Lutfhi menjadi tersangka kasus suap izin daging impor sebesar Rp 1 miliar setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Februari lalu. Ikut pula ditangkap dua bos PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Seorang lagi yang tertangkap adalah rekan Lutfhi, Ahmad Fathanah.

Rahman mengatakan keduanya ikut dilaporkan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena pernyataan Assegaf dan Zainuddin tersebut tersiarkan melalui media televisi, meskipun disiarkan secara langsung.

Soal laporan ini, Assegaf mengatakan siap menghadapi laporan tersebut. "Itu hak dia," kata Assegaf.

RUSMAN PARAQBUEQ

Terpopuler:

Status Hukum Anas Urbaningrum Masih Menggantung

Supir U10 Mengaku Tak Berniat Culik Mahasiswi UI

Film Hina Nabi, Mesir Blokir Youtube Sebulan

Tiada Anas Urbaningrum di Pertemuan DPD di Cikeas

Ratusan Pegawai Pajak Bisa Akses SPT Pajak SBY

Korupsi Al Quran:Siapa Si Raja, Panglima, Prajurit

Annisa Azward Dikenal Cerdas di UI

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

38 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

43 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

49 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya