TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Partai Keadilan Sejahtera, Yusuf Supendi, melaporkan dua orang pengacara Luthfi Hasan Ishaq, bekas Presiden PKS, ke Markas Besar Kepolisian RI. Kedua pengacara itu adalah Muhammad Assegaf dan Zainuddin Paru. Yusuf datang ke Bareskrim dengan didampingi pengacaranya, Rahman Purba.
"Mereka dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Juga soal pelanggaran Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Yusuf ketika mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri untuk menyampaikan laporan itu, Senin, 11 Februari 2013.
Yusuf mengatakan keduanya dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama dan fitnah, sebab saat di acara Jakarta Lawyers Club di TVOne, keduanya melontarkan pernyataan yang tidak benar. Assegaf menyatakan, kata Yusuf, bahwa Yusuf adalah pendiri Partai Keadilan yang menyerang PKS karena dipecat dan sakit hati. "Pernyataan itu sangat prematur dan Assegaf tidak tahu apa-apa," ujar Yusuf.
Adapun Zainuddin, menurut Yusuf, menyatakan Yusuf Supendi dipecat dan tidak bisa melakukan khotbah Jumat. "Ini adalah fitnah," kata dia. "Saya akan buktikan. Pada 15 Februari 2013, saya akan khotbah Jumat di Masjid Arif Rahman Hakim di Universitas Indonesia, Salemba. Judulnya, Laknak Terulang Lagi Saat Ini."
Assegaf dan Zainuddin menjadi pengacara Lutfhi. Lutfhi menjadi tersangka kasus suap izin daging impor sebesar Rp 1 miliar setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Februari lalu. Ikut pula ditangkap dua bos PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Seorang lagi yang tertangkap adalah rekan Lutfhi, Ahmad Fathanah.
Rahman mengatakan keduanya ikut dilaporkan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena pernyataan Assegaf dan Zainuddin tersebut tersiarkan melalui media televisi, meskipun disiarkan secara langsung.
Soal laporan ini, Assegaf mengatakan siap menghadapi laporan tersebut. "Itu hak dia," kata Assegaf.
RUSMAN PARAQBUEQ
Terpopuler:
Status Hukum Anas Urbaningrum Masih Menggantung
Supir U10 Mengaku Tak Berniat Culik Mahasiswi UI
Film Hina Nabi, Mesir Blokir Youtube Sebulan
Tiada Anas Urbaningrum di Pertemuan DPD di Cikeas
Ratusan Pegawai Pajak Bisa Akses SPT Pajak SBY
Korupsi Al Quran:Siapa Si Raja, Panglima, Prajurit
Annisa Azward Dikenal Cerdas di UI
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
7 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
37 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
38 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
39 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
39 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
40 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
41 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
42 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
43 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
49 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya