TEMPO.CO, Serang - Terdakwa kasus korupsi pembangunan tiang pancang Dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon, senilai Rp 49,1 miliar, yakni Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat akan menghadapi sidang tuntutan hari ini Senin, 11 Februari 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten. Sidang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Poltak Sitorus dan jaksa penuntut umum Supardi.
Sebanyak 800 personel kepolisian gabungan dari Polda Banten dan sejumlah Polres di wilayah hukum Banten dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang tuntutan terhadap ayah kandung Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi ini. "Sekitar 800 personel gabungan kita siagakan di pengadilan," kata Kepala Bagian Operasi Polres Serang Komisaris Yudhis Wibisana, Ahad, 10 Februari 2013.
Yudhis Wibisana mengatakan pada saat sidang berlangsung, setiap pengunjung akan diperiksa menggunakan metal detector yang telah disiapkan. "Semua pengunjung akan diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, bekas Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafa'at mengaku pasrah terhadap tuntutan yang akan dikenakan jaksa penuntut umum KPK kepada dirinya. Aat mengaku, dirinya siap menerima tuntutan hukum jika memang dianggap bersalah. "Saya sebagai manusia, wajar jika ada kesalahan atau kekeliruan. Saya terima dengan ikhlas dan saya serahkan kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim," kata Aat.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Cilegon dua periode tersebut sebagai tersangka dalam kasus pembangunan tiang pancang dermaga Pelabuhan Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, sejak 23 April 2012 lalu.
Dalam kasus itu, KPK menduga telah terjadi suap dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 11 miliar.
WASI'UL ULUM
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya