RUU TNI Diminta Hilangkan Doktrin TNI Manunggal Dengan Rakyat
Reporter
Editor
Kamis, 5 Agustus 2004 02:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Perbincangan Rancangan Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) semakin menghangat saja, terutama menyangkut dotrin TNI yang mengatakan TNI manunggal dengan rakyat. Penolakan masuknya doktrin itu ke dalam RUU TNI pun berdatangan, diantaranya dari Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Ibrahim Ambong. "Saya setuju jika doktrin itu dihilangkan dari pasal 2 ayat 1 RUU TNI. Saya khawatir, justru dengan memandatkan doktrin lewat UU akan membuat TNI memonopoli kehidupan rakyat sipil. Karena doktrin itu, seolah-olah TNI saja yang nantinya bisa mengatasnamakan rakyat," kata Ambong, di Jakarta, Kamis (5/8).Pasal 2 ayat 1 RUU TNI mengatakan, TNI adalah tentara rakyat yang berasal dan bersumber dari rakyat, berjuang bersama-sama rakyat, pelindung dan pembela rakyat. Oleh karena itu, kemanunggalan TNI dengan rakyat merupakan titik kuat TNI dalam mempertahankan negara. "Undang Undang harusnya justru menjelaskan secara tegas, apa saja yang boleh dan tidak dilakukan TNI," kata Ambong yang kemudian menegaskan, RUU TNI seharusnya membuat TNI semakin profesional. Senada dengan Ambong, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Munarman mengatakan, doktrin TNI manunggal dengan rakyat adalah ajaran atau keyakinan yang di dalamnya menganut unsur ideologi. "Sangat keliru jika dijadikan suatu norma dalam Undang Undang," kata Munarman.Yandhrie Arvian - Tempo News Room