Rusli Zainal juga dinyatakan tersangka pembentukan Badan Kerja Pemanfaatan Tanaman Kayu di Pelelawan dan Siak. Dalam kasus ini, Rusli dianggap menyalahgunakan kewenangan. Rusli diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. dok TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie yakin kader Golkar yang juga Gubernur Riau Rusli Zainal tidak bersalah, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami belum ada rencana memberhentikan dia," kata Aburizal sebelum menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Pemenangan Pemilu Wilayah Timur di kantor Golkar, Slipi, Sabtu, 9 Februari 2013. Rusli merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat bidang Hubungan Eksekutif dan Yudikatif.
Selain tidak akan memberhentikan Rusli dari pengurus pusat, Aburizal menyatakan, Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya itu. Dia yakin, penetapan tersangka Rusli Zainal tidak akan berpengaruh pada elektabilitas partai berlambang beringin ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembahasan Perda PON. Selain dalam kasus PON, Rusli juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi izin usaha pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Dalam kasus ini, mantan Bupati Siak, Arwin A.S., sudah divonis empat tahun penjara. Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmum Jafar, pun sudah dihukum 11 tahun penjara. Rusli disebut-sebut terlibat dan turut memberikan rekomendasi izin pemanfaatan hasil hutan ini.