MA Gelar Pemilihan Wakil Ketua Baru

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Jumat, 8 Februari 2013 04:19 WIB

Tiga hakim agung. (dari kiri ke kanan) Achmad Yamanie, Hakim Nyak Pha, dan Imron Anwari. (Ilustrasi: Kendra Paramita)

TEMPO.CO , Jakarta - Mahkamah Agung akan menggelar pemilihan Wakil Ketua MA bidang Yudisial yang baru pada 13 Februari 2013. Pemilihan dilakukan setelah Hakim Agung Abdul Kadir Mappong yang mengemban jabatan tersebut sudah memasuki masa pensiun mulai 1 Februari 2013.

Pemilihan wakil ketua MA ini akan diikuti sekitar 43 hakim agung yang aktif. Pemilihan ini juga akan dilakukan secara terbuka dengan mekanisme pengambilan suara terbanyak atau voting.

"Semua hakim agung punya peluang yang sama, yang penting setiap orang memilih hakim yang dinilai memiliki kemampuan dan pengetahuan yudisial yang baik," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Kamis, 7 Februari 2013.

Ia juga menyatakan, dalam proses pemilihan setiap hakim agung berhak untuk mengajukan diri untuk dipilih rekan yang lain. Pemilihan akan berlanjut dengan pemilihan beberapa nama hakim yang terbanyak hingga akhirnya dipilih satu nama. "Nanti akan tersisa dua atau tiga nama yang akan dipilih lagi secara pleno," kata dia.

Ridwan sendiri mengakui adanya beberapa nama yang menjadi calon kuat. Meski enggan memaparkan lebih detil ia menguraikan nama-nama tersebut adalah hakim agung yang menjadi ketua muda perdata, hakim agung anggota, dan beberapa hakim agung senior.

Ia belum bisa memastikan delapan hakim agung yang baru diluluskan Dewan Perwakilan Rakyat RI akan turut dalam pemilihan wakil ketua MA. Menurut dia, bila pelantikan delapan hakim agung ini terjadi sebelum tanggal pemilihan, mereka juga memiliki hak suara untuk memilih calon wakil ketua bidang yudisial yang baru.

MA saat ini memang sedang kekurangan tenaga karena beberapa hakim agung harus pensiun dan beberapa hakim lainnya harus berhenti dengan alasan sakit atau terkena hukuman. Jumlah hakim agung MA saat ini adalah 43 hakim ditambah delapan hakim agung baru. Angka yang masih kurang ideal dari jumlah hakim agung seharusnya yaitu 60 orang.

Selain posisi wakil ketua bidang yudisial, posisi lain yang saat ini kosong adalah ketua Muda Pidana Khusus. Jabatan ini kosong sejak Djoko Sarwoko memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2012 dan masih dijabat rangkap oleh Ketua Muda Pidana Umum Artidjo Alkostar.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Lainnya:

Peluang Rhoma Irama Jadi Calon Presiden
Mahfud Didukung Jadi Capres Alternatif
Sukses di Pilkada, PDIP-Gerindra Koalisi di 2014?
Mereka Yang Akan Meramaikan Panggung RI-1 2014

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

10 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

11 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya