Kepala Dinas PU Ini Diciduk Polisi di Kantornya

Reporter

Kamis, 7 Februari 2013 19:35 WIB

TEMPO/Budi Yanto

TEMPO.CO, Kediri- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri Kasenan diciduk Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri di kantornya, Kamis 7 Februari 2013. Dia diduga terlibat tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya senilai Rp 71 miliar.

Juru bicara Polres Kediri Ajun Komisaris Surono mengatakan Kasenan dijemput polisi di kantornya, Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri di Jalan Brigjen Imam Bachri Nomor 100 A siang tadi. Penjemputan Kasenan ini terkait posisinya sebagai penanggungjawab proyek pembangunan Jembatan Brawijaya yang menghubungkan wilayah barat dan timur Kota Kediri. "Kami menemukan bukti awal penyimpangan," kata Surono.

Selain menjemput Kasenan, polisi juga mengambil beberapa dokumen proyek dan komputer dari kantor tersebut. Seluruh proses lelang hingga pengerjaan proyek senilai Rp 71 miliar ini dikendalikan dari kantor tersebut dengan penanggungjawab utama Kasenan.

Proses penjemputan tersebut sempat menarik perhatian staf Dinas Pekerjaan Umum. Apalagi polisi langsung menggeledah ruang kerja seperti layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi. Usai pemeriksaan, petugas membawa serta Kasenan ke dalam mobil polisi. Selanjutnya dia diperiksa di ruang Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Kediri. "Sampai malam ini masih menjalani pemeriksaan," kata Surono.

Dari pemeriksaan tersebut polisi akan menentukan statusnya apakah menjadi tersangka atau sebatas saksi. Pemeriksaan ini diperkirakan akan berlangsung 24 jam. Surono menjelaskan hingga kini penyidik belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak. Hal itu sangat tergantung dari sikap Kasenan untuk kooperatif atau berupaya menghilangkan barang bukti.

Kepala Kepolisian Resor Kediri Ajun Komisaris Besar Ratno Kuncoro mengatakan indikasi terjadinya korupsi dalam pelaksanaan proyek itu sudah ada. Polisi telah mengantongi bukti awal penyimpangan itu mulai proses tender hingga pelaksanaan proyek. "Kami sudah tingkatkan kasus ini ke penyidikan," katanya.

Penyidikan kasus ini ditargetkan rampung sebelum bulan Agustus tahun ini. Sebab pada masa itu polisi akan disibukkan oleh pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kota Kediri. Hal itu juga mempersulit pemeriksaan Walikota Samsul Ashar yang akan mengakhiri masa jabatannya.

HARI TRI WASONO

Baca juga:

Daging Impor, Luthfi-Suswono Bertemu Bos Indoguna

Diyakini Masih Hidup, Kuburan Dibongkar

Capres 2014, Jokowi Diibaratkan Sebagai Anak Macan

KPK: Ahmad Fathanah Operator Penerima Suap

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya