TEMPO.CO, Bogor - Bos MNC Group, Harry Tanoesoedibjo segera mendeklarasikan Organisasi Masyarakat Persatuan Indonesia (Perindo) yang baru dibentuknya pasca pengunduran diri sebagai Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem.
"Rencananya Perindo akan dideklarasikan tanggal 24 Februari nanti. Saat ini masih menggodok seluruh persiapannya. Mulai badan hukum, anggaran dasar dan perangkat lainnya," kata Harry usai pencanangan percepatan realisasi pembangunan Tol Ciawi - Sukabumi di Hotel Santika, Bogor, Selasa malam, 5 Februari 2013.
Setelah Mundur dari Nasdem, Harry mengakui telah berkomunikasi dan bertemu dengan semua partai politik peserta Pemilu 2014. Namun, ia belum memutuskan untuk menerima pinangan parpol yang mana. "Sampai kini saya belum tentukan sikap."
Menurut CEO MNC ini, belum adanya partai yang dipilih karena dia tidak mengejar jabatan politik. Untuk itu, Ormas Perindo dibentuk untuk menyalurkan idealismenya sebagai anak bangsa dalam mencapai sebuah perubahan.
"Ini hanya soal kendaraannya saja yang beda, tujuannya tetap sama, yaitu untuk perubahan Indonesia ke arah yang lebih baik. Perindo ini saluran idealisme saya," ujar Harry. "Idealisme tidak bisa dilaksanakan, maka saya anggap percuma. Jadi parpol dan ormas adalah tujuan."
Dia mengatakan, Ormas Perindo akan membidik segmen anak muda yang memiliki kesamaan visi dalam membangun bangsa. Sebab, Hary menilai kini saatnya generasi muda yang berperan. Untuk itu, dia berharap rakyat Indonesia nantinya tidak salah memilih pemimpin.
Dalam Ormas Perindo, selain merangkul generasi muda, Harry juga mengatakan bahwa pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra pun ikut bergabung.
Terkait dengan pinangan sejumlah parpol, Harry belum bisa menjawab akan menerima atau menolak. Dia bersama timnya saat ini fokus menyiapkan Perindo, yang katanya tidak menutup peluang menjadi partai politik. "Untuk soal itu (pinangan) saya belum bisa jawab ya atau tidak."
ARIHTA U SURBAKTI
Berita terpopuler lainnya:
Skandal Besar Sepak Bola Eropa Terungkap
Anas Diganti Ibas, Kata Ruhut
Begini Raffi Tanggapi Isu Rekayasa BNN
Abraham Samad Tak Pernah Jadi Caleg PKS
Diduga Gelapkan Pajak, Apa Kata SBY?
Kubu SBY Bermanuver, Anas Terdesak?
Berita terkait
Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
6 hari lalu
Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
8 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaMendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
10 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
35 hari lalu
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca SelengkapnyaPilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
36 hari lalu
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
42 hari lalu
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?
43 hari lalu
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?
Baca SelengkapnyaDaftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan
44 hari lalu
Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu
45 hari lalu
Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima
46 hari lalu
Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya