TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati Soekarnoputri menegaskan komitmen dan jaminannya atas penegakan kebebasan pers di Indonesia. Selama masa pemerintahannya, tidak pernah ada media massa yang dibredel, seperti halnya pada masa Orde Baru. Komitmennya ini ditegaskan saat menemui rombongan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Istana Negara Jakarta, Rabu (4/8). Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Victor Menayang menyatakan pihaknya dalam pertemuan itu meminta penegasan dari Presiden mengenai kebebasan pers. Presiden menjawab, kata dia, "Apa pernah saya membatasi pers atau membredel media massa." Presiden menambahkan, "Apakah ada indikasi-indikasi (saya) membelenggu kebebasan pers." Menurut Victor, Presiden mengakui memang pernah menggugat media massa. Tapi Presiden berdalih, langkah itu diambil sebagai akumulasi pemberitaan yang menyerang dirinya secara terus-menerus dan tidak adil. Tapi Presiden menyatakan tidak pernah akan membredel media massa. "Menurut saya itu yang paling penting dari pertemuan itu," kata Victor usai bertemu Presiden Megawati.Sebelumnya, calon Presiden dari Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, juga pernah mengungkapkan komitmen dan janjinya untuk menegakkan kebebasan pers dan tidak akan membelenggunya jika terpilih sebagai presiden nanti. Hal itu diungkapkan Susilo saat berkunjung ke kantor Majalah Tempo, awal pekan ini.Selain itu, pertemuan kali ini juga membahas mengenai keberlangsungan kerja KPI. "Kami minta perhatian Presiden mengenai kelengkapan-kelengkapan organisasi seperti struktur organisasi," kata Victor. Berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi 30 Juli lalu yang membatasi kewenangan KPI dalam membuat undang-undang, Victor juga membahas hal itu dengan Presiden. Dia meminta penegasan dari Presiden agar kewenangan yang dimiliki pemerintah dalam pengaturan kepenyiaran diperhatikan secara serius agar tidak terpeleset menjadi suatu bentuk intervensi. "KPI tetap sebagai regulator, tapi tidak membuat undang-undang," katanya.Victor juga mengungkapkan agenda utama KPI dalam waktu dekat ini adalah menyiapkan Undang-Undang tentang Pengaturan Lembaga Penyiaran, yaitu lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran berlangganan, lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas.Yura Syahrul - Tempo News Room
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.