Tim Wiranto Tidak Bisa Buktikan Dalilnya

Reporter

Editor

Selasa, 3 Agustus 2004 14:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim hukum dan advokasi Wiranto-Wahid tidak bisa membuktikan dalil permohonan sengketa pemilu atas kehilangan suara dalam pemilihan presiden putaran pertama, 5 Juli lalu. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembuktian, Selasa (3/8) tim hukum dan advokasi Wiranto, Albert sagala mengatakan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti surat yang mendukung dalil-dalilnya. Dalam sidang yang diketuai Hakim Laica Marzuki, pembuktian dimulai dari pemeriksaan daerah pemilihan DKI Jakarta. Tim Wiranto mengklaim mereka kehilangan 348.878 suara. Selisih tersebut berasal dari penghitungan suara versi KPU sebayak 543.450 suara, sementara versi pemohon 892.328 suara. Kemudian hakim meminta, pemohon menunjukkan bukti-bukti tertulisnya. Namun, pemohon hanya menunjukkan rekapitulasi suara versinya sendiri yang memuat kehilangan dan penggelembungan suara capres lain. Dan itu tidak disertai yang memperkuatnya, dengan alasan sulit untuk mendapatkan salinan pada tingkat TPS, PPS, PPK, dan kabupaten.Panel hakim mempertanyakan bila memang ada keberatan dan itu tidak digubris oleh petugas, seharusnya mereka melakukan hal itu ke Panwaslu, sehingga ada bukti keberatan mereka.Menanggapi hal ini tim Wiranto, tidak mau kalah dengan mengatakan tetap mempunyai bukti-bukti namun, masih disimpan dikantornya. Mereka berjanji, besok akan membawa bukti-bukti tersebut.KPU yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya Amir Syamsudin mengatakan, tidak ada lampiran keberatan dan tidak ada catatan keberatan. Dalam rekapitulasi daerah pemilihan DKI Jakarta untuk capres nomer satu tersebut. "Saksi pemohon juga tanda tangan," kata Amir.Tim Mega-Hasyim sebagai pihak terkait meminta agar pemohon tidak boleh lagi mengajukan bukti, karena hari ini telah gagal mengajukannya. Namun Ketua Panel Hakim Laica, masih memberikan kesempatan untuk diajukan besok. "Ini the very-very last," ujarnya.Pemeriksaan dilanjutkan ke daerah pemilihan Banten, dalam hal ini pemohon juga tidak bisa mengajukan bukti-buktinya. Padahal, ia menyatakan terdapat suara yang tidak bertuan. Alasannya, mereka tidak mau terjebak pada angka-angka. Tapi menurut panel hakim, justru pada angka itulah sumber dari pokok perkara. Pemohon malah mempertanyakan keabsahan atau legalitas jumlah suara-suara tersebut termasuk SK KPU tentang suara yang sah.Hal ini sempat membuat Hakim, I Dewa Gede Palguna terlihat emosional. "Jangan mendramatisir keadaan, seolah MK ini forum politik. Persoalannya anda mendalilkan dan anda harus membuktikan, jangan MK diseret pada persoalan yang lain," tegasnya. Begitu juga, Anggota Panel Hakim lain A.Mukhtie Fajar mengatakan bahwa pemohon harus bisa menunjukkan bukti-bukti untuk memperkuat dalil-dalilnya.Maria Ulfah - Tempo News Room

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

13 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

17 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya