Pasangan Ilham-Aziz Gugat Pemilihan Gubernur ke MK
Editor
Nur Haryanto
Sabtu, 2 Februari 2013 14:15 WIB
TEMPO.CO, Makassar - Mantan pasangan calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Ilham Arief Sirajuddin dan Aziz Qahhar Mudzakar, mengumumkan keputusan sikap politiknya terhadap hasil pemilihan gubernur yang diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum Sulsel pada 31 Januari kemarin.
"Kami tidak bisa menerima hasil rekapitulasi KPU, dan akan melanjutkan tahapan ini ke Mahkamah Konstitusi," ucap Ilham, dalam konferensi pers di Markas Pemengangan IA, di jalan Gunung Batu Putih, Makassar, Sabtu, 2 Februari 2012.
Menurut dia, keputusan pengajuan ke MK ini berdasarkan kajian tim hukum IA, yang menilai bahwa proses demokratisasi di pilgub Sulsel kali ini tidak berlangsung dengan prinsip-prinsip pemilu. "Muatan yang paling substansi dari proses demokrasi tidak berlangsung di sini, yaitu berpegang pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil."
Dia menambahkan, berdasarkan temuan-temuan timnya ada pola yang dilakukan pasangan bakal calon lain, dalam upaya pemenangan yang dilakukan dengan curang, upaya-upaya ini dilakukan dengan pola terstruktur, sistematis, dan masif. Ilham yang didampingi kuasa hukum dari DPP Partai Demokrat, Deden Supriadi, dan kuasa hukum Tim IA, Naziruddin Pasigai, menjelaskan akan melayangkan surat gugatan paling lambat hari Senin, 4 Februari 2013 atau Selasa, 5 Februari 2013 besok. "Masih ada waktu sampai hari Selasa, yang diberikan oleh KPU."
Berdasarkan temuan tim IA, banyak sekali kecurangan yang terjadi dalam proses pilgub, antara lain, ada jumlah suara yang melebihi dpt. keterlibatan pejabat publik secara struktural, intimidasi, maupun black campaign. "Semua akan menjadi bagian evaluasi yang akan diproses di MK."
Deden Supriadi, dari Divisi Advokasi DPP Partai Demokrat, menjelaskan bahwa pengajuan ke MK merupakan bagian dari proses demokratisasi, selain dari pilgub itu sendiri. "Banyak prinsip penyelenggaraan pemilu yang dilanggar, dan protes kami sesuai dengan kriteria mahkamah konstitusi yaitu pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif," ujarnya.
RASDIYANAH
Berita terpopuler:
Sebut Suap Daging Musibah, Tiffatul Dikecam
Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?
Apa Bukti Luthfi Hasan Terlibat? Ini Jawaban KPK
Kata Tifatul Sembiring soal Ahmad Fathanah
Ketua PBNU Doakan Suswono Selamat dari KPK