TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang gugatan mahasiswi, dr Erika terhadap Rektor Universitas Indonesia (UI)Usman Chatib Warsa kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini Senin (2/8). Acara sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak tergugat (rektor UI). Adapun gugatan dr. Erika menyoal Surat Keputusan Rektor UI no: 095/SK/R/UI/2004 tertanggal 16 Februari 2004 tentang pemberhentiannya sebagai mahasiswi program spesialis Obsteri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran UI. Dengan SK Rektor UI tersebut, dr. Erika telah kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan kuliah dan merusak masa depan. Dalam gugatannya, ia memohon majelis hakim untuk mencabut surat pemberhentian Erika dan mengaktifkan kembali kegiatan akademis di program Spesialis Obsteri dan Ginekologi.dr. Erika yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Zulkifli Daniel, enggan memberikan komentar terhadap perkara ini. "Klien kami tidak ingin perkara ini tersebar luas. Lain halnya jika majelis hakim telah mengumumkan putusannya," ujar Zulkifli kepada Tempo News Room seusai sidang. Sementara itu, Retno Kusmiyati, kuasa hukum dari LBH UI, mengatakan bahwa alasan dikeluarkannya SK pemecatan Erika dari mahasiswi program spesialis Obsteri dan Ginekologi adalah sudah tepat. "Dia sudah melakukan 4 kali palanggaran profesi terhadap empat pasiennya," ujar Retno.Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Is Sudaryono bertempat di ruang sidang utama. Minggu depan (9/8), sidang akan dilanjutkan dengan acara penyempurnaan bukti dari pihak tergugat.R.R Ariyani - Tempo News Room