TEMPO.CO, Bandung - Ada dua bekas pejabat Kabupaten Cianjur dituntut hukuman penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi duit APBD Cianjur senilai total Rp 4,1 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu petang 30 Januari 2013. Bekas Kepala Bagian Keuangan Edi Iriana dituntut 3 tahun bui dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Heri Khaeruman dituntut 2,5 tahun penjara.
"Terdakwa Edi Iriana juga dikenakan hukuman denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa penuntut Rahman Firdaus saat membaca berkas tuntutan atas Edi di PN Tipikor Bandung, Rabu 30 Januari 2013.
Tim jaksa tak menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara, meski perbuatan Edi mengakibatkan negara dirugikan Rp 3,6 miliar dan Heri merugikan negara Rp 527 juta. Alasannya, kedua terdakwa tak menikmati duit hasil korupsi duit APBD dari 2007 sampai 2010 itu. "Dalam fakta persidangan, uangnya diserahkan kepada Bupati Cianjur (Tjetjep Muchtar Soleh)," kata Rachman seusai sidang.
Dalam persidangan pemeriksaan, kata dia, bahkan terungkap adanya berkas tanda terima oleh Bupati Tjetjep atas duit miliaran yang dikeluarkan dengan Surat Perintah Pencairan Dana untuk kegiatan fiktif itu.
Rachman mengatakan, ada tanda terima Bupati atas uang yang dikeluarkan terdakwa pada 2009 sampai 2010 yang kemudian digunakan untuk kegiatan Bupati. Sedangkan untuk tahun 2007-2008 ada tanda terima perjalanan dinas Bupati.
Atas tuntutan jaksa, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada Jum'at 1 Februari. "Kami akan ajukan pledoi,"ujar Edi yang diiyakan Heri menjawab tawaran Ketua Majelis Hakim Setyobudi T.
Edi dan Heri didakwa mengorupsi dana APBD pos belanja kegiatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 2007 hingga 2010. "Terdakwa meminta Aat selaku bendahara pengeluaran agar mengeluarkan uang tunai untuk Bupati Rp 188 juta per bulan," kata Rachman.
Duitnya, antara lain diambil dari pos dana belanja jasa jaminan pemeliharaan, belanja perlengkapan, belanja pemeliharaan rumah jabatan, belanja pakaian dinas dan pakaian khusus olah raga, biaya makanan dan minuman tamu.
Tanpa verifikasi, atas perintah Edi, Aat rutin menyetor duit tersebut langsung kepada Bupati atau melalui ajudannya. "Aat lalu membuat SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk kegiatan fiktif," kata Rachman.
ERICK P. HARDI
Berita populer:
Irwansyah Bebas, Raffi Ahmad: Yah Lu Pulang...
KPK Tangkap Perantara Suap Politikus
Melongok Rumah Raffi Ahmad di Lebak Bulus
KPK Tangkap Tangan Tiga Pelaku Suap
Hary Tanoesoedibjo Ingin Satukan ISL dan IPL
KPK Sita 2 Plastik Penuh Duit Pecahan Rp 100 Ribu