TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk meminta dukungan dalam menjalankan tugas. "Ada beberapa undang-undang yang mempersulit. Kita akan diskusikan secara detil," kata Ketua Komisi Nasional HAM, Otto Nur Abdulah, di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 30 Januari 2013.
Kedatangan tersebut bagian dari agenda komisioner yang baru untuk berkenalan dengan beberapa lembaga negara sebagai cara mempermudah kerja sama. Otto menyatakan kerja sama ini diharapkan dapat kinerja Komisi untuk mencegah pelanggaran HAM.
Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, bahkan menyebut beberapa undang-undang yang kerap menghambat adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan ini menyatakan Komnas HAM kerap kesulitan karena beberapa kasus kerap berhenti di tingkat kejaksaan, pengadilan, bahkan penyelidikan. Padahal, Komnas HAM menargetkan dapat menyelesaikan semua kasus HAM dalam lima tahun. "Kewenangan Komnas HAM terbatas. Kita butuh dukungan MK sehingga kuat," kata Pigai.
Wakil Ketua Komnas HAM, Nurcholis, juga menyatakan bahwa penerapan konstitusi Indonesia dalam beberapa undang-undang masih belum sejalan dengan norma internasional. Undang-undang ini dituding kurang dapat menerapkan semangat yang terkandung dalam konstitusi.
Berhadapan dengan masalah ini, menurut dia, Komnas HAM selama ini hanya bisa menilai aturan dan merangkumnya dalam laporan tahunan, tetapi kurang kuat. "Di Komnas HAM ada satu kewenangan untuk menyatakan keterangan di pengadilan," kata Nurcholis.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan pendapat Mahkamah hanya bisa disampaikan dalam persidangan. Kesulitan yang dialami Komnas HAM terkait penerapan undang-undang baru bisa diterjemahkan bila sudah diajukan ke MK untuk dilakukan uji materi. "Ssilakan saja bila mau menggugat undang-undang ke MK," katanya.
Ia menyatakan MK membuka diri untuk terjadinya kerja sama dengan Komnas HAM. Kerja sama ini dapat dilakukan dengan pembicaraan khusus antar-sekretaris jenderal untuk membentuk kajian bersama. Sedangkan untuk hasil dan pendapat MK hanya dapat ditempuh melalui sidang konstitusi.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler:
Gadis Seksi di Operasi Tangkap Tangan KPK
Acen Terancam 15 Tahun Penjara
KPK Tangkap Perantara Suap Politikus
KPK Tangkap Tangan Tiga Pelaku Suap
KPK Sita 2 Plastik Penuh Duit Pecahan Rp 100 Ribu
Jawaban Pamungkas Aceng Tiap Ditanya Soal Jabatan
Gara-Gara TNI AU, Acara Tukul Dihukum KPI
Berita terkait
AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza
2 hari lalu
Deplu Amerika Serikat telah menetapkan 5 unit keamanan Israel melakukan pelanggaran berat HAM sebelum pecah perang di Gaza
Baca SelengkapnyaApa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?
6 hari lalu
Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.
Baca SelengkapnyaAS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?
9 hari lalu
Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Baca SelengkapnyaPemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM
9 hari lalu
Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".
Baca SelengkapnyaAS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!
10 hari lalu
PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Baca SelengkapnyaTNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?
16 hari lalu
TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya
16 hari lalu
Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?
Baca SelengkapnyaBegini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua
18 hari lalu
Apa kata Komnas HAM soal OPM?
Baca SelengkapnyaBEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua
24 hari lalu
Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin
27 hari lalu
BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.
Baca Selengkapnya