Komnas HAM Minta Dukungan Machfud Md  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 30 Januari 2013 17:19 WIB

Anggota Komnas HAM Yoseph Adhi Prasetya memaparkan hasil penyelidikan tim ad hoc pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa penembakan misterius (Petrus) periode 1982-1985 di kantor Komnas HAM, Jakarta, (24/07). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk meminta dukungan dalam menjalankan tugas. "Ada beberapa undang-undang yang mempersulit. Kita akan diskusikan secara detil," kata Ketua Komisi Nasional HAM, Otto Nur Abdulah, di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 30 Januari 2013.

Kedatangan tersebut bagian dari agenda komisioner yang baru untuk berkenalan dengan beberapa lembaga negara sebagai cara mempermudah kerja sama. Otto menyatakan kerja sama ini diharapkan dapat kinerja Komisi untuk mencegah pelanggaran HAM.

Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, bahkan menyebut beberapa undang-undang yang kerap menghambat adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan ini menyatakan Komnas HAM kerap kesulitan karena beberapa kasus kerap berhenti di tingkat kejaksaan, pengadilan, bahkan penyelidikan. Padahal, Komnas HAM menargetkan dapat menyelesaikan semua kasus HAM dalam lima tahun. "Kewenangan Komnas HAM terbatas. Kita butuh dukungan MK sehingga kuat," kata Pigai.

Wakil Ketua Komnas HAM, Nurcholis, juga menyatakan bahwa penerapan konstitusi Indonesia dalam beberapa undang-undang masih belum sejalan dengan norma internasional. Undang-undang ini dituding kurang dapat menerapkan semangat yang terkandung dalam konstitusi.

Berhadapan dengan masalah ini, menurut dia, Komnas HAM selama ini hanya bisa menilai aturan dan merangkumnya dalam laporan tahunan, tetapi kurang kuat. "Di Komnas HAM ada satu kewenangan untuk menyatakan keterangan di pengadilan," kata Nurcholis.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan pendapat Mahkamah hanya bisa disampaikan dalam persidangan. Kesulitan yang dialami Komnas HAM terkait penerapan undang-undang baru bisa diterjemahkan bila sudah diajukan ke MK untuk dilakukan uji materi. "Ssilakan saja bila mau menggugat undang-undang ke MK," katanya.

Ia menyatakan MK membuka diri untuk terjadinya kerja sama dengan Komnas HAM. Kerja sama ini dapat dilakukan dengan pembicaraan khusus antar-sekretaris jenderal untuk membentuk kajian bersama. Sedangkan untuk hasil dan pendapat MK hanya dapat ditempuh melalui sidang konstitusi.

FRANSISCO ROSARIANS

Terpopuler:

Gadis Seksi di Operasi Tangkap Tangan KPK

Acen Terancam 15 Tahun Penjara

KPK Tangkap Perantara Suap Politikus

KPK Tangkap Tangan Tiga Pelaku Suap

KPK Sita 2 Plastik Penuh Duit Pecahan Rp 100 Ribu

Jawaban Pamungkas Aceng Tiap Ditanya Soal Jabatan

Gara-Gara TNI AU, Acara Tukul Dihukum KPI

Berita terkait

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

2 hari lalu

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

Deplu Amerika Serikat telah menetapkan 5 unit keamanan Israel melakukan pelanggaran berat HAM sebelum pecah perang di Gaza

Baca Selengkapnya

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

6 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

9 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

9 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".

Baca Selengkapnya

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

10 hari lalu

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

16 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

16 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

18 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

24 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

27 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya