TEMPO Interaktif, Kendari: Terkait kasus korupsi dana panjar APBD 2002 sebesar Rp. 400 juta, kejaksaan menetapkan Ir. Mustari MBA, 51 tahun sebagai tersangka. Alhasil, mantan Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, itu terpaksa harus menikmati pengapnya sel Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka.Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fadil Zumhanna, Mustari akan menjalanipenahanan selama 20 hari. Sebenarnya sejak 19 Juli lalu, Mustari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, pihak kejaksaan belum bisa melakukan penahanan karena masih harus mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti.Pihak kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya pimpinan proyek pembangunan jembatan danbendaharanya. Sementara itu, barang bukti yang sudah disita jaksa antara lain bukti slip transfer dana Rp. 700 juta. Dalam kasus ini, untuk sementara kejaksaan baru menetapkan Mustari sebagai tersangka tunggal. "Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan nanti," kata Fadil kepada TNR di Kendari, Jumat (30/7)..Saat masih menjabat Kepala Dinas Kimpraswil 2002, kata Fadil, tersangka Mustari pernah mengajukan panjar sebesar Rp. 700 juta kepada Bupati Konawe yang saat itu masih dijabat oleh Razak Porosi. Dana panjar itu direncanakan untuk membiayai pengangkutan dua rangka baja pada proyek pembangunan jembatan di wilayah itu. Belakangan ketahuan, ongkos pengangkutan itu ternyata hanya mencapai Rp. 300 juta. "Sisanya, sampai sekarang tidak bisa dipertanggung-jawabkan," kata Fadil.Tentu saja, Mustari menambah deretan pejabat yang ditahan pihak kejaksaan Sulawesi Tenggara di Rutan Punggolaka. Lantaran menjadi tersangka korupsi dalam kasus berbeda, para pejabat yang ditahan sudah mencapai 27 orang.Sebelum Mustari, dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kendari: Kepala Kantor KesatuanBangsa (Kesbang) Yusniati Abunawas dan Kepala Dinas Sosial, Ansar Tombili juga ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana eksodus sebesar Rp. 194 juta di daerah itu pada 2002. Dedy Kurniawan - Tempo News Room