TEMPO.CO , Jakarta:Hakim Konstitusi Akil Mocthar menuding Dewan Perwakilan Rakyat sebagai penyebab dan pihak paling bersalah dalam peristiwa pernyataan kontroversial calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi. Menurut dia, anggota Komisi Hukum DPR RI tidak berhak dan tidak boleh bertanya mengenai pendapat pribadi hakim dalam memutuskan sidang.
"Di proses seleksi hakim di mana juga di dunia ini tidak ada pertanyaan pribadi dan independensi seperti itu," kata Akil saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 28 Januari 2013.
Menurut dia, seorang hakim memang harus sangat teliti dalam melihat kasus pemerkosaan. Ia menyatakan, selama karirnya di bidang hukum amat jarang ada kasus pemerkosaan yang dapat diselesaikan hingga tuntas. Kasus pemerkosaan sangat sulit untuk dibuktikan dan kerap jadi overlpel atau kasus perzinahan.
Ketika Hakim tidak menemukan bukti dan hendak membawa kasus ke arah perzinahan, menurut dia, biasanya pihak yang menggugat akan meminta penghentian proses hukum. Hal ini dilakukan untuk menghindari korban yang juga akan terjerat pasal perzinahan dan ikut dihukum penjara.
"Ini yang mungkin jadi dasar Daming bilang pikir-pikir dulu sebelum menjatuhkan hukuman mati," kata Akil.
Dalam kasus pemerkosaan bukti yang dapat dijadikan dasar proses hukum adalah adanya unsur kekerasan dan pemaksaan pada saat kejadian. Bila memang ada bukti tersebut, menurut Akil, pelaku tersebut memang harus dihukum berat.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
10 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
23 jam lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
2 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
7 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
7 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
8 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
8 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
9 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
14 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
19 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca Selengkapnya