Atasan Dhana Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 28 Januari 2013 21:48 WIB

Tersangka kasus korupsi pajak, Firman memasuki gedung Pidsus untuk diperiksa di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/04). Firman adalah atasan tersangka korupsi pencucian uang, Dhana Widyatmika di KPP Pancoran. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -Atasan tervonis kasus pajak Dhana Widyatmika, Firman, dijatuhi hukuman empat tahun bui dan denda Rp 200 juta atau diganti 3 bulan kurungan. Majelis hakim tindak pidana korupsi meyakini dia terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Sujatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.

Dua dari tiga hakim menyatakan Firman melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Solanya, Firman terbukti menggunakan kekuasaanya untuk memeras PT Kornet Trans Utama.

Hakim menjelaskan, Firman selaku supervisor pemeriksa pajak Kornet memerintahkan Dhana mengambil data eksternal yang tak valid untuk dibandingkan dengan laporan keuangan perusahaan tersebut. Dari telaah data ini, kemudian diputuskan memeriksa Kornet secara khusus terkait kewajiban pajak tahun 2002.

Dhana, bersama bawahannya, Salman, lalu bertemu dengan perwakilan Kornet, Riyana Juliarti dan Mr Leo. Mereka mengatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) perusahaan itu sebesar Rp 3 miliar. Mereka meminta Kornet memberikan uang Rp 1 miliar agar nilai pajak itu dikurangi.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Kornet dan memilih mengajukan banding atas perhitungan pajak yang harus di bayar, yaitu PPn Rp 787 juta PPh badan Rp 1,46 miliar dan. PPh pasal 21 Rp 89 juta.Untuk mengajukan banding itu, Kornet harus membayar kewajiban pajak 50 persen dari pajak yang harus dibayarkan, yakni Rp 1,1 miliar.

Dalam keputusannya, Pengadilan Pajak mengabulkan keberatan pajak Kornet. Negara pun harus membayar kompensasi terhadap perusahaan itu karena perhitungan kurang pajak berdasarkan data eksternal yang tidak valid.

Hakim anggota, Alexander Marwata meyakini hal yang berbeda. Menurut dia, Firman tak terbukti bersalah karena sudah melakukan prosedur yang benar dalam penghitung pajak. Dia pun tak mempermaslahkan data eksternal yang digunakan olehnya. Sehingga menurut dia, seluruh dakwaan dituduhkan pada Firman gugur.

Namun karena dua hakim lainnya menyatakan Firman bersalah, majelis sepakat menggunakan suara terbanyak bahwa Firman tetap bersalah. Atas vonis itu, Firman mengatakan akan mengajukan banding. "Saya menolak dan mengatakan banding," katanya tegas.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.

Baca Selengkapnya

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

Baca Selengkapnya

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya