Sejumlah narapidana kasus korupsi dengan tangan terborgol berjalan memasuki gerbong kereta di Stasiun Gubeng, Surabaya, Rabu (1/16). Sebanyak 30 narapidana berbagai kasus korupsi dari 13 lapas dan rutan di Jawa Timur di berangkatkan menggunakan kereta eksekutif Argo Wilis menuju Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung yang ditetapkan sebagai lembaga pemasyarakatan korupsi. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Bojonegoro - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Alam (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta, mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, saat ini baru terisi 300 narapidana. Dengan demikian, masih ada 200 ruang kosong untuk sejumlah koruptor di Tanah Air.
“Jadi, 200 narapidana lagi akan kita masukkan,” kata dia seusai meresmikan dapur modern di LP Kelas II-A Bojonegoro, di Bojonegoro, Senin, 28 Januari 2013.
Mantan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur ini mengatakan, Sukamiskin memang punya 500 ruang tahanan. Setiap ruang tahanan hanya berisi satu narapidana. Ukuran setiap ruang tahanan adalah 1,5 x 3 meter.
Paramarta menegaskan bahwa Sukamiskin memang disiapkan menjadi LP khusus koruptor. Keberadaan napi kasus pidana lain sedikit demi sedikit akan dipindahkan ke penjara lain. "Sekarang dalam proses pemindahan," katanya.
Narapidana kasus korupsi yang bisa menempati sel di LP Sukamiskin juga diseleksi. Hanya mereka yang menimbulkan kerugian negara di atas Rp 100 juta, dengan sisa hukuman minimal satu tahun dan tidak ada perkara lain dalam kasus korupsi, yang bisa dibui di sana.
Staf Khusus Presiden Temui Wiranto Bahas Keamanan Papua
4 September 2017
Staf Khusus Presiden Temui Wiranto Bahas Keamanan Papua
Staf Khusus Presiden untuk Papua, Lenis Kogoya, menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin.