TEMPO.CO, Garut - Meskipun pemakzulannya telah disahkan Mahkamah Agung, Bupati Garut Aceng H.M. Fikri masih tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Pada Senin pagi, Aceng terlihat memimpin apel gabungan pegawai.
Dalam pidatonya, Aceng meminta para pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Garut untuk tetap bekerja seperti biasa. Dia juga meminta agar bawahannya tidak terpengaruh masalah yang tengah menimpa dirinya. “Mudah-mudahan polemik yang terjadi saat ini membawa hikmah bagi semua,” ujar Aceng, Senin, 28 Januari 2013.
Menurut dia, dalam kondisi apa pun, roda pemerintahan harus tetap berjalan, terutama dalam melayani masyarakat. Begitu juga dengan penggunaan anggaran daerah. Aceng meminta setiap intansi untuk menggunakan anggaran agar pembangunan tetap berjalan. “Jangan sampai ada alasan untuk tidak bekerja. Saya juga akan melaksanakan tugas sebelum ada kepastian hukum,” ujarnya.
Ihwal surat pemakzulan, Bupati Aceng mengaku hingga saat ini belum menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung. Menurut dia, pemberhentian dirinya tidak bisa dilakukan dengan mudah. “Prosesnya masih panjang, masih perlu waktu 30 hari untuk sampai ke Presiden,” ujarnya.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut mengenai pemakzulan Aceng. Majelis hakim yang diketuai Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Lotulong dengan anggota Supandi dan Julius memutuskan menerima permintaan kasus bernomor 1 P/HKS/2013.
Perbuatan Aceng, dalam keputusan DPRD Garut tertanggal 21 Desember 2012, terbukti melanggar Pasal 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Alasannya, pernikahan siri Aceng dengan Fani Octora, 18 tahun, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Pernikahan mereka juga tidak direstui dari istri pertama Bupati Aceng. Selain itu, perceraian mereka tidak dilakukan di pengadilan agama.
Aceng juga melanggar sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah seperti yang tertuang dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perbuatan Aceng juga dianggap melanggar Pasal 27 hurup e dan f beleid yang sama.
Huruf e berbunyi bahwa kepala daerah harus menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Adapun huruf f berbunyi akan menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Baca: Skandal Bupati Aceng Tak Kejutkan Kawan Dekatnya)
SIGIT ZULMUNIR
Berita terkait
Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi
59 hari lalu
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menginginkan supaya pergantian pemerintahan berjalan dengan baik-baik saja tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan seluruh elemen bangsa.
Baca SelengkapnyaAksi Demonstrasi di DPR dan Kantor Gibran: Dari Hak Angket hingga Pemakzulan Jokowi
2 Maret 2024
Aksi demonstrasi berlangsung di dua tempat berbeda. Selain desak digulirkannya hak angket oleh DPR, mereka juga menuntut pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPutra Joe Biden, Hunter Biden Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Usaha Pemakzulan Terhadap Ayahnya
1 Maret 2024
Keterlibatan Hunter Biden dalam sidang lanjutan pemakzulan ayahnya, Presiden Joe Biden, di Dewan Perwakilan Rakyat AS.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan
27 Februari 2024
Mahfud Md. mengatakan dugaan kecurangan pemilu dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR meski tidak akan mengubah hasil.
Baca SelengkapnyaCerita Intel di Kantor ICW Usai Diskusi Mahasiswa Soal Kecurangan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
26 Februari 2024
Hari ini kantor ICW didatangi sekelompok massa yang memprotes soal rasisme di Papua. Isu yang jauh dari fokus dan agenda ICW.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddiqie Imbau Isu Hak Angket Tak Melebar ke Pemakzulan Presiden dan Pembatalan Hasil Pemilu
25 Februari 2024
Jimly Asshiddiqie mengimbau substansi isu yang dipertimbangkan dalam hak angket tidak melebar kepada isu-isu liar.
Baca SelengkapnyaSederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi
25 Februari 2024
Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.
Baca SelengkapnyaKecewa Pemilu Curang, Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu Tuntut Pemakzulan Jokowi
24 Februari 2024
Gerakan Aksi menyatakan kecewa dengan Jokowi yang dinilai tak mampu menyelenggarakan pemilu dengan netral, jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Hak Angket DPR Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi
24 Februari 2024
Dia menjelaskan alur hak angket berawal dari persetujuan di DPR, lalu berlanjut dengan proses penggunaan hak menyatakan pendapat.
Baca SelengkapnyaGencar Suarakan Pemakzulan Jokowi, Kantor YLBHI-LBH Jakarta Sudah 3 Kali Didemo Sekelompok Massa
23 Februari 2024
Massa yang sudah tiga kali menggelar demo itu meminta YLBHI-LBH Jakarta tak lagi mendorong usulan pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnya