Dimakzulkan, Ini Amanat Aceng ke PNS Garut  

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 28 Januari 2013 11:55 WIB

Bupati Garut, Aceng HM Fikri. ANTARA/Feri Purnama

TEMPO.CO, Garut - Meskipun pemakzulannya telah disahkan Mahkamah Agung, Bupati Garut Aceng H.M. Fikri masih tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Pada Senin pagi, Aceng terlihat memimpin apel gabungan pegawai.

Dalam pidatonya, Aceng meminta para pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Garut untuk tetap bekerja seperti biasa. Dia juga meminta agar bawahannya tidak terpengaruh masalah yang tengah menimpa dirinya. “Mudah-mudahan polemik yang terjadi saat ini membawa hikmah bagi semua,” ujar Aceng, Senin, 28 Januari 2013.

Menurut dia, dalam kondisi apa pun, roda pemerintahan harus tetap berjalan, terutama dalam melayani masyarakat. Begitu juga dengan penggunaan anggaran daerah. Aceng meminta setiap intansi untuk menggunakan anggaran agar pembangunan tetap berjalan. “Jangan sampai ada alasan untuk tidak bekerja. Saya juga akan melaksanakan tugas sebelum ada kepastian hukum,” ujarnya.

Ihwal surat pemakzulan, Bupati Aceng mengaku hingga saat ini belum menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung. Menurut dia, pemberhentian dirinya tidak bisa dilakukan dengan mudah. “Prosesnya masih panjang, masih perlu waktu 30 hari untuk sampai ke Presiden,” ujarnya.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut mengenai pemakzulan Aceng. Majelis hakim yang diketuai Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Lotulong dengan anggota Supandi dan Julius memutuskan menerima permintaan kasus bernomor 1 P/HKS/2013.

Perbuatan Aceng, dalam keputusan DPRD Garut tertanggal 21 Desember 2012, terbukti melanggar Pasal 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Alasannya, pernikahan siri Aceng dengan Fani Octora, 18 tahun, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Pernikahan mereka juga tidak direstui dari istri pertama Bupati Aceng. Selain itu, perceraian mereka tidak dilakukan di pengadilan agama.

Aceng juga melanggar sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah seperti yang tertuang dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perbuatan Aceng juga dianggap melanggar Pasal 27 hurup e dan f beleid yang sama.

Huruf e berbunyi bahwa kepala daerah harus menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Adapun huruf f berbunyi akan menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Baca: Skandal Bupati Aceng Tak Kejutkan Kawan Dekatnya)

SIGIT ZULMUNIR

Berita terkait

Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi

59 hari lalu

Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menginginkan supaya pergantian pemerintahan berjalan dengan baik-baik saja tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan seluruh elemen bangsa.

Baca Selengkapnya

Aksi Demonstrasi di DPR dan Kantor Gibran: Dari Hak Angket hingga Pemakzulan Jokowi

2 Maret 2024

Aksi Demonstrasi di DPR dan Kantor Gibran: Dari Hak Angket hingga Pemakzulan Jokowi

Aksi demonstrasi berlangsung di dua tempat berbeda. Selain desak digulirkannya hak angket oleh DPR, mereka juga menuntut pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Putra Joe Biden, Hunter Biden Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Usaha Pemakzulan Terhadap Ayahnya

1 Maret 2024

Putra Joe Biden, Hunter Biden Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Usaha Pemakzulan Terhadap Ayahnya

Keterlibatan Hunter Biden dalam sidang lanjutan pemakzulan ayahnya, Presiden Joe Biden, di Dewan Perwakilan Rakyat AS.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan

27 Februari 2024

Mahfud Md Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan

Mahfud Md. mengatakan dugaan kecurangan pemilu dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR meski tidak akan mengubah hasil.

Baca Selengkapnya

Cerita Intel di Kantor ICW Usai Diskusi Mahasiswa Soal Kecurangan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

26 Februari 2024

Cerita Intel di Kantor ICW Usai Diskusi Mahasiswa Soal Kecurangan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

Hari ini kantor ICW didatangi sekelompok massa yang memprotes soal rasisme di Papua. Isu yang jauh dari fokus dan agenda ICW.

Baca Selengkapnya

Jimly Asshiddiqie Imbau Isu Hak Angket Tak Melebar ke Pemakzulan Presiden dan Pembatalan Hasil Pemilu

25 Februari 2024

Jimly Asshiddiqie Imbau Isu Hak Angket Tak Melebar ke Pemakzulan Presiden dan Pembatalan Hasil Pemilu

Jimly Asshiddiqie mengimbau substansi isu yang dipertimbangkan dalam hak angket tidak melebar kepada isu-isu liar.

Baca Selengkapnya

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

25 Februari 2024

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.

Baca Selengkapnya

Kecewa Pemilu Curang, Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu Tuntut Pemakzulan Jokowi

24 Februari 2024

Kecewa Pemilu Curang, Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu Tuntut Pemakzulan Jokowi

Gerakan Aksi menyatakan kecewa dengan Jokowi yang dinilai tak mampu menyelenggarakan pemilu dengan netral, jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Hak Angket DPR Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi

24 Februari 2024

Pakar Sebut Hak Angket DPR Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi

Dia menjelaskan alur hak angket berawal dari persetujuan di DPR, lalu berlanjut dengan proses penggunaan hak menyatakan pendapat.

Baca Selengkapnya

Gencar Suarakan Pemakzulan Jokowi, Kantor YLBHI-LBH Jakarta Sudah 3 Kali Didemo Sekelompok Massa

23 Februari 2024

Gencar Suarakan Pemakzulan Jokowi, Kantor YLBHI-LBH Jakarta Sudah 3 Kali Didemo Sekelompok Massa

Massa yang sudah tiga kali menggelar demo itu meminta YLBHI-LBH Jakarta tak lagi mendorong usulan pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya