Pengacara OC Kaligis Masuk Partai NasDem

Reporter

Editor

Munawwaroh

Kamis, 24 Januari 2013 16:44 WIB

Ketua Umum Partai NasDem Patrice Rio Capella (ketiga kanan), Ketua Bappilu Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan (ketiga kiri), mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Enggartiasto Lukita (kedua kiri), Pengacara Senior O.C. Kaligis (kedua kanan), Pengacara Haghia Lubis (kanan) dan Aktivis Prodem 98 Ulung Rusman mengangkat tangan saat acara konferensi pers di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (24/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang OC Kaligis resmi menyatakan dirinya bergabung dengan Partai Nasional Demokrat. "Saya masuk ke NasDem karena tertarik dengan komitmennya untuk perubahan," kata Kaligis di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, Kamis, 24 Januari 2013.

Menurut Kaligis, keputusannya untuk bergabung dengan Partai NasDem sudah dipikirkan sejak lama. Sebelum masuk partai, ia sudah bergabung dengan organisasi masyarakat Nasional Demokrat. "Saya pertimbangkan, saya yakin pilihan bergabung dengan Partai NasDem ini sudah benar," kata Kaligis.

Resmi menjadi anggota Partai NasDem bukan berarti Kaligis siap maju sebagai calon legislator tahun 2014 nanti. Ia mengatakan tak berniat menjadi caleg. "Saya tak pernah bermimpi jadi caleg. Saya kira mungkin tenaga saya dibutuhkan," ujarnya.

Kaligis hanya berharap bisa menggunakan kemampuan hukumnya untuk mengawal perubahan. "Apa artinya politik tanpa dasar hukum yang adil? Gerakan perubahan tanpa legal basis sama dengan anarkis," kata dia.

Sebelum ke Partai NasDem, Kaligis bersama Muladi tergabung dalam Badan Advokasi Hukum Partai Golkar. Menurut dia, keputusan meninggalkan partai berlambang beringin itu sudah disampaikan ke pengurus Golkar pada 12 Desember 2012. "Saat itu setelah keluar, pada tanggal sama, saya nyatakan bergabung dengan ormas Nasdem," ujar pria berusia 70 tahun itu.

Selain Kaligis, sejumlah aktivis '98 juga menyatakan bergabung dengan NasDem. Selain itu, anggota Komisi Pertahanan DPR dari Partai Golkar Enggartiasto Lukita melakukan hal yang sama. Enggar sudah menyatakan mundur dari Golkar.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

1 hari lalu

Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

Upaya Koalisi Prabowo merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden seperti PKB dan Partai Nasdem, berbahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

3 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

28 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

28 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

34 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

36 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

37 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

38 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

38 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya