Pemerintah Akan Cabut Status Darurat Sipil Maluku Utara
Reporter
Editor
Senin, 28 Juli 2003 10:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia berencana mencabut status darurat sipil provinsi Maluku Utara dalam waktu dekat. Daerah ini sudah lebih kondusif dan layak dikembalikan dari status darurat sipil ke tertib sipil, kaat Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Polkam di kantor Menko Polkam, Jakarta, Rabu (5/3). Dalam Rakor Polkam, menurut Hari, pemerintah akan mengkaji ulang status darurat sipil di Maluku Utara dan Maluku. Apakah memang sudah waktunya dicabut atau perlu dilakukan evaluasi kapan dicabut status tersebut. Mendagri berpendapat bahwa Maluku Utara relatif lebih aman dan layak mengalami pergantian status. Dan pertimbangan yang diperhatikan, menurut Hari, gubernur dan pertimbangan-pertimbangan pengembalian status darurat sipil ke tertib sipil. Misalnya, dengan akan berdirinya lembaga kepolisian (polda) dan militer (Korem). Sementara provinsi Maluku masih ada kendala terutama di kota Ambon dan pulau Ambon. Pertimbangannya, karena banyak tersimpan senjata yang belum bisa didapatkan. Dan dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah, lanjut Mendagri, memungkinkan terjadinya polarisasi pengelompokan politik yang dapat mengganggu keamanan masyarakat. Soal kapan perubahan status bagi Maluku Utara, Mendagri mengatakan tergantung keluarnya Keppres pencabutan status itu. Pemberlakuannya menggunakan Keppres, sehingga pencabutannya juga dengan Kepres, kata dia. Saat ini, pihaknya hanyalah bertugas mempersiapkan Keppres itu. D.A. Candraningrum TNR)
Berita terkait
Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...
30 menit lalu
Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...
Apa alasan Prabowo tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?