Apeksi Dukung Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung
Reporter
Editor
Rabu, 28 Juli 2004 18:09 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia) mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung. Pemilihan secara langsung lebih menjamin hak demokrasi seseorang karena mereka bebas untuk menentukan kepala daerah sesuai dengan hati nuraninya. Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Munas II Apeksi Bambang Dwi Hartanto, yang juga Wali Kota Surabaya menjelang pelaksanaan Munas di Pakuwon Trade Center, Surabaya, Rabu (28/4). Munas II Apeksi akan berlangsung 31 Juli dan 1 Agustus besok. Presiden Megawati dijadwalkan akan membuka kegiatan ini.Bambang mengatakan, pemilihan kepala daerah secara langsung, selain lebih menghormati hak berdemokrasi pemilih, bisa menekan peluang terjadinya politik uang. "Pemilihan kepala daerah yang hanya diserahkan kepada anggota DPRD, sangat rawan politik uang. Ini tidak baik bagi perkembangan demokrasi kita," katanya.Memang, Apeksi tidak menjamin bahwa pemilihan langsung akan menghilangkan praktik politik uang. "Tapi masak sih calon kepala daerah akan membeli suara dari sekian ratus ribu atau bahkan sekian juta pemilih. Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk politik uang?" ujarnya.Selain itu, pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung dan berjalan dengan aman, juga bisa menjadi contoh, bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung juga bisa diterapkan dengan baik pula. "Kalau presidennya saja dipilih secara langsung, mestinya walikota, bupati atau gubernur juga dipilih secara langsung," tegasnya.Apeksi, kata dia, berharap agar pemilihan kepala daerah secara langsung segera bisa direalisasikan. Cuma, menurut Bambang, yang harus diatur adalah bagaimana dengan kepala daerah yang baru saja terpilih lewat mekanisme DPRD yang belum habis masa jabatannya.Ia mengatakan, sikap Apeksi yang mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung ini telah diusulkan ke DPR dalam beberapa kali dengar pendapat. Usulan ini sekaligus sebagai bahan untuk merevisi UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.Dalam Munas ini, kata Bambang juga akan dibahas tentang pemberian kewenangan otonomi. Apeksi meminta agar wewenang otonomi tetap berada di tingkat kota/kabupaten karena sempat muncul usulan agar kewenangan ini diberikan kepada pemerintah provinsi.Sunudyantoro - Tempo News Room
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.