TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian RI menyerahkan tersangka kasus gula ilegal Abdul Halid ke penyidik bea cukai. ?Rencananya hari ini bea cukai datang ke Mabes Polri menerima berkas,? kata Juru Bicara Mabes Polri Irjen Polisi Paiman yang didampingi Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Samuel Ismoko saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (28/7). Salah satu dari berkas itu ada Surat Perintah Pelepasan Tahanan (SPPT). Paiman mengatakan, tersangka Abdul Halid juga akan keluar dari tahanan Mabes Polri. Sementara ini, dia masih dalam perawatan di Rumah Sakit Mabes Polri. Tetapi, dia juga akan kita serahkan kepada penyidik bea cukai. ?Terserah bea cukai apakah akan menahan dia atau tidak,? kata Paiman lagi. Seperti diketahui, gugatan praperadilan Abdul Halid dimenangkan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/7) kemarin. Amar putusannya menyebutkan, Abdul Halid harus lepas dari tahanan karena yang berhak menangkap dan menahan adalah penyidik dari direktorat jenderal bea dan cukai. Hal itu berdasarkan, UU No. 10 dan 11 tahun 1995 soal tindak pidana dibidang kepabeanan dan cukai. Aturan mengenai kewenangan penyidik pegawai negeri sipil ditjen bea cukai juga diatur dalam peraturan pemerintah No 55 tahun 1995. Menanggapi putusan itu, Paiman mengatakan pihaknya menghormati dan harus mematuhi keputusan hakim. Selanjutnya, kata Paiman, polisi akan melakukan penuntutan terhadap kepala divisi perdagangan umum Inkud tersebut. Penuntutannya adalah soal tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 KUHP, dan pelanggaran UU ekonomi. Ditambahkan Paiman, penyidik Polri adalah koordinator dari penyidik pegawai negeri sipil direktorat jenderal bea cukai. Selaku koordinator pegawai negari sipil tentunya polisi dapat menerima tahanan dari bea cukai. ?Terserah bea cukai, kalau Abdul Halid ternyata perlu ditahan dan bisa dititip disini. Kalau dia (bea cukai) titip kenapa tidak kita terima,? kata Paiman.Terhadap tersangka kasus gula ilegal lainnya, pihak Polri juga akan melepaskan jeratan sangkaan UU kepabeanan. Tetapi, masalah tindak pidana lainnya seperti pemalsuan dokumen, korupsi dan UU perekonomian tetap ditangani. Abdul Waris Halid adalah adik kandung Nurdin Halid yang ditangkap polisi melalui surat penangkapan nomor polisi: SP.Kap/37/VI/2004/Eksus pada 28 Juni 2004 lalu. Abdul lalu ditahan pada 29 Juni 2004 melalui surat penahanan nomor polisi: SP.Han/16/VI/2004/Eksus. Martha Warta Silaban - Tempo News Room
Harga Gula Kian Melonjak, Kepala Badan Pangan Minta Impor Secepatnya Masuk
16 Oktober 2023
Harga Gula Kian Melonjak, Kepala Badan Pangan Minta Impor Secepatnya Masuk
Badan Pangan Nasional mengatakan salah satu penyebabnya adalah realisasi impor gula yang rendah. Berdasarkan catatan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, tutur Arief, realisasi impor gula saat ini hanya 26 persen.