MK Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Materil UU Penyiaran

Reporter

Editor

Rabu, 28 Juli 2004 14:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materil UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dalil permohonan yang diajukan oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) itu selebihnya ditolak oleh majelis hakim. Hanya mengenai sanggahan dan keikutsertaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) yang dikabulkan MK. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Rabu (28/7), di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta. Pasal-pasal dalam UU penyiaran yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu pasal 44 ayat 1 dan pasal 62 ayat 1 dan 2. Untuk Pasal 44 ayat 1 khusus bagian anak kalimat ?...atau terjadi sanggahan? dan pasal 62 ayat 1 dan 2 untuk bagian anak kalimat ?...KPI bersama?. Dua bagian anak kalimat tersebut dicabut karena MK menganggap hal tersebut bertentangan dengan UUD RI. Pertimbangan hukum MK mengenai pencabutan sanggahan sebagai unsur yang wajib ralat atas isi berita dianggap bertentangan dengan due process of law. Karena MK menganggap sanggahan belum tentu benar, sehingga MK mewajibkan lembaga penyiaran melakukan ralat siaran atau beritanya. Selain hal tersebut menyalahi azas praduga tak bersalah terhadap kebenaran isi berita. Sanggahan atau hak jawab dalam UU pers berbeda dengan koreksi. Sedangkan, dalam pasal 62 MK mencabut peran serta KPI dalam membuat PP bersama pemerintah. Karena menurut MK, KPI mempunyai kewenangan membuat regulasi sendiri seperti pasal 7 dan pasal 8 UU penyiaran. Kuasa hukum dari pemohon, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan MK. Namun yang menjadi catatan, menurutnya kewenangan KPI tidak lagi absolut. Kewenangan regulasi tetap pada pemerintah, sedangkan petunjuk pelaksanaannya ada pada KPI. Dan yang menjadi catatannya, dimana MK tidak menyebutkannya dalam amar putusan yaitu tentang sanksi administrasi berupa penghentian siaran oleh KPI hanya boleh dilakukan dengan due process of law. ?Ini akan diatur lebih lanjut oleh PP. Semoga pemerintah bisa menangkap semangat kebebasan pers dan reformasi,? ujarnya. Selain itu ia juga mengatakan, sanggahan tidak otomatis membuat ralat berita dilakukan. Dalil pemohon yang ditolak MK antara lain mengenai tentang keberadaan KPI yang tidak terdapat dalam UUD 1945. Adanya peran serta lembaga penyiaran dalam KPI. Selain itu mengenai kewajiban lembaga penyiaran untuk memuat sekurang-kurangnya 60 persen materi acara yang berasal dari dalam negeri. MK juga menilai masih perlu adanya lembaga sensor untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen penyiaran. Selain IJTI, turut mengajukan permohonan yaitu Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI), Persatuan Sulih Suara Indonesia (Persusi), dan Komunitas Televisi Indonesia (Komteve).Maria Ulfah - Tempo News Room

Berita terkait

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

29 Februari 2024

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya

Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

9 Januari 2024

Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

KPI DKI Jakarta bakal menyosialisasikan penayangan iklan kampanye ke lembaga penyiaran lokal. Apa tujuannya?

Baca Selengkapnya

Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

8 Juni 2023

Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.

Baca Selengkapnya

DPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan

19 Mei 2022

DPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan

Setiap calon Anggota KPI harus memiliki visi dan misi yang jelas.

Baca Selengkapnya

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri

7 Maret 2022

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri

Korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI mempertanyakan nasib penanganan kasusnya di Polres Metro Jakarta Pusat yang jalan di tempat.

Baca Selengkapnya

Cerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi

5 Maret 2022

Cerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi

Tessy kehilangan pekerjaannya di layar kaca selama enam tahun setelah dicekal oleh KPI karena memakai pakaian perempuan.

Baca Selengkapnya

Komnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI

2 Oktober 2021

Komnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan MS merasa perlu melapor ke lembaganya lantaran perundungan di KPI berdampak ke istri dan ibunya.

Baca Selengkapnya

Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Kemenaker

23 September 2021

Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Kemenaker

Kasus pelecehan seksual seperti yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, mengundang perhatian publik luas beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya

Jangan Anggap Sepele, 9 Gejala Trauma Pada Pria Korban Pelecehan Seksual

2 September 2021

Jangan Anggap Sepele, 9 Gejala Trauma Pada Pria Korban Pelecehan Seksual

Terbaru meruak kabar dugaan pelecehan seksual pada seorang pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia oleh sejumlah rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Lakukan 5D Jika Melihat Ada Pelecehan Seksual

2 September 2021

Lakukan 5D Jika Melihat Ada Pelecehan Seksual

Terbaru meruak kabar dugaan pelecehan seksual pada seorang pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia oleh sejumlah rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya