Bekas Kepala Keuangan Bojonegoro Divonis Dua Tahun  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Sabtu, 19 Januari 2013 11:41 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Bojonegoro - Satu per satu mantan pejabat dan pejabat di Pemerintahan Bojonegoro masuk penjara atas perkara korupsi. Terakhir, yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Bojonegoro, Mohammad Zainuri, 61 tahun, yang divonis 2 tahun penjara.

Mantan Kepala Bagian Keuangan di era Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso ini terjerat perkara korupsi dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2007 sebesar Rp 6 miliar. Selain dipenjara 2 tahun, Zainuri diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. “Ya, bunyi vonisnya seperti itu,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna, kepada Tempo, Sabtu, 19 Januari 2013.

Vonis atas Zainuri itu turun dari Mahkamah Agung yang diterima Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jumat, 18 Januari 2013. Dalam sidang pertamanya, Zaenuri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Jumat, 14 Januari 2009. Putusan sempat diwarnai dissenting opinion antar-majelis hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Pihak terdakwa mengajukan banding, yang dilanjutkan sidang di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Tetapi, pada sidang pengadilan kedua, Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya memvonis bebas terdakwa Zainuri, Kamis, 8 November 2009. Hingga akhirnya, pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Ketika itu, yang menjadi jaksa penuntut umum yaitu I Wayan Sukanila dan Kusnadi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Hasilnya, pihak Mahkamah Agung kemudian memvonis terdakwa Zainuri 2 tahun penjara.
Sebenarnya, sebelum ada putusan vonis, baik dari Pengadilan Negeri bojonegoro maupun Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, terdakwa Zainuri sudah sempat dipenjara.

Ketika masih berstatus tersangka, yang bersangkutan sempat di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Medaeng, Sidoardjo, 10 Desember 2008.

Menurut I Nyoman Wiguna, setelah pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro menerima putusan vonis dari MA, akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, untuk proses eksekusi. Dijadwalkan, penyerahan surat vonis dari MA dilakukan secepatnya. “Ya, jelas lebih cepat kami serahkan,” ujarnya.

Belum ada konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro terkait dengan berkas putusan dari MA atas terdakwa Zainuri. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, belum bisa dikonfirmasi. Panggilan telepon selulernya tidak direspons. “Karena libur, mungkin pulang kampung,” ujar seorang anggota staf di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Seperti diketahui, kasus dikorupsi yang menyeret Zainuri itu berasal dari pos peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah sebesar Rp 4 miliar dan pos bantuan sosial senilai Rp 2 miliar atau total Rp 6 miliar. Kasus ini juga menyeret mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008 Mohammad Santoso,70 tahun. Bahkan, kini pensiunan kolonel Angkatan Darat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bojonegoro, dengan vonis 5 tahun penjara.

SUJATMIKO

Berita terkait

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

3 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

12 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

16 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

16 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

19 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

19 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

19 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

20 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

39 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

41 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya