Draf Ekstradisi Joko Tjandra Masih Digodok

Reporter

Rabu, 16 Januari 2013 15:54 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan masih menunggu draf ekstradisi buronan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia, Joko Soegiarto Tjandra, dari pemerintah Papua Nugini dalam tiga hari. Kejaksaan masih bersikap pasif karena menunggu janji kesiapan pemerintah Papua Nugini untuk menyelesaikan draf tersebut dalam waktu enam bulan, yaitu sekitar pertengahan Januari 2013.

"Pertengahan bulan ini akan dikirim. Kami menunggu. Bila tidak ada kami tagih ke Duta Besar Papua Nugini di Indonesia," kata Darmono saat ditemui di Kantor Komisi Yudisial, Rabu, 16 Januari 2013.

Menurut dia, setelah draf ekstradisi diterima, tim terpadu akan melakukan pembahasan dan memadukan dengan draf ekstradisi milik Indonesia. Perpaduan dua draf tersebut diharapkan menjadi surat ekstradisi yang mampu menampung kepentingan politik dua negara. Surat ekstradisi tersebut kemudian akan kembali dikirimkan ke pemerintah Papua Nugini. Kedua negara juga akan melakukan diskusi bersama untuk menghasilkan perjanjian dalam proses ekstradisi Joko Tjandra. "Hingga kini kami fokus pada proses formal ekstradisi, sedangkan penjemputan paksa dia di Singapura belum dibicarakan dengan Interpol," kata Darmono.

Permintaan ekstradisi Joko sendiri sebelumnya sempat terhambat karena pemerintah Papua Nugini menganggap permintaan tersebut tidak serius. Selain itu, permintaan ekstradisi juga dikirimkan pada saat Papua Nugini sedang dalam proses pergantian Perdana Menteri.

Walhasil, tim terpadu yang diketuai Darmono datang langsung ke Papua Nugini bersama dengan lima anggota lainnya yang adalah perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Interpol, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Joko Tjandra adalah buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, Djoko dinyatakan bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

MA juga memutuskan untuk menyita dan mengembalikan barang bukti dalam rekening di Bank Bali sebesar Rp 546,16 miliar kepada negara. Meski telah mengantikan kerugian negara, status hukum bagi Joko tetap berlaku dan harus dijalani.

Joko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya. Ia kemudian mengajukan kewarganegaraan ke Pemerintah Papua Nugini dengan klaim tidak terikat perkara hukum di Indonesia. Kabar terakhir, Joko berganti nama dengan menggunakan nama Joe Chan sebagai warga negara Papua Nugini. Joko pun berada di Singapura.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya