TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, belum bisa memastikan sanksi untuk calon hakim agung, Muhammad Daming Sunusi, atas pernyataan kontroversialnya mengenai pemerkosaan. MA sebenarnya berwenang menjatuhkan sanksi terhadap jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang.
”Nanti kita lihat. Saya belum bisa memastikannya sekarang,” kata Hatta Ali saat ditemui di kantor Komisi Yudisial, Rabu, 16 Januari 2013.
Hingga saat ini, MA berpendapat bahwa Daming khilaf. Hatta sendiri mengatakan, Daming sedang “keseleo lidah” meski pernyataannya tidak dapat diterima masyarakat. Pernyataan bahwa pelaku dan korban pemerkosaan sama sama menikmati, kata Hatta, meluncur karena Daming tegang setelah dicecar pertanyaan bertubi-tubi anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
”Bagaimana analisis pimpinan MA terhadap pernyataan Daming yang membawa dampak besar, nanti kita lihat saja,” kata Hatta.
MA, Hatta melanjutkan, menyerahkan seluruh proses seleksi calon hakim agung kepada Komisi Hukum. Mahkamah sama sekali tidak mau ikut campur. Ihwal permintaan maaf, MA merasa itu sudah cukup karena Daming sudah menyampaikannya secara pribadi melalui media. “Itu sangat manusiawi," kata Hatta.
Pernyataan kontroversial Daming dilontarkan pada saat uji kelayakan hakim agung untuk menanggapi pertanyaan anggota Komisi Hukum mengenai hukuman mati bagi pemerkosa. Ia menjawab bahwa harus dipikirkan kembali tentang kemungkinan untuk menghukum mati pelaku pemerkosaan.
Alasannya, dalam kasus pemerkosaan pelaku dan korban bisa sama-sama menikmati. Meski berdalih bahwa pernyataan tersebut untuk mencairkan suasana, jawaban Daming sangat tidak mencerminkan etika dan perilaku calon hakim agung.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
12 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
1 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
2 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
7 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
7 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
8 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
8 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
9 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
14 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
19 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca Selengkapnya