Putri Hakim Daming: Tak Seperti Bapak Saya

Reporter

Selasa, 15 Januari 2013 15:42 WIB

Muhammad Daming Sunusi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -- Seusai mengikuti uji kelayakan dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI, hakim Muhammad Daming Sunusi kembali ke rumahnya di Jakarta. Saat hendak beristirahat seusai uji kelayakan yang panjang itu, tanpa diduga, putri sulung Kepala Pengadilan Tinggi Palembang tersebut, yang tinggal di Makassar, menelepon.

Tanpa banyak berpendapat, putri sulungnya meminta Daming membuka Internet dan membaca beberapa berita online mengenai proses uji kelayakan para calon hakim di kompleks parlemen Senayan. "Dia hanya memberi petunjuk untuk membuka Internet. Saya baca berita fit and proper test, dan kaget," kata Daming Sunusi saat ditemui di Mahkamah Agung, Selasa, 15 Januari 2013.

Ia bercerita mengenai komunikasi dengan putri sulungnya itu sambil menahan tangis. Beberapa kali mantan Panitera Muda Kamar Perdata MA ini menyeka matanya dengan tisu, yang tersedia di atas meja rapat Kantor Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA. Secara terbata-bata dan perlahan, ia juga mencoba mengulangi kata-kata putri sulungnya, yang sudah menikah tersebut. "Tidak seperti kata-kata bapak saya, itu yang dia katakan pada saya," kata Daming.

Pasca-pernyataan kontroversialnya tentang kasus pemerkosaan saat uji kelayakan, menurut dia, keluarga dan beberapa kerabatnya secara pribadi menelepon atau bicara. Bahkan, secara khusus, keluarga Daming menyampaikan protes kepada dirinya dan meminta penjelasan. Istri dan anak-anaknya menyatakan benar-benar tidak menyangka ucapan itu keluar dari mulut Daming. "Mereka protes dan bertanya apakah benar itu kata-kata saya," katanya.

Ia memaparkan, orang yang paling resah setelah pernyataan kontroversial tersebut adalah keluarganya. Tidak hanya masyarakat secara umum, menurut dia, keluarganya sangat membenci kata-kata Daming yang menyebutkan, dalam kasus pemerkosaan, pelaku tidak dapat langsung dihukum mati karena pelaku dan korban sama-sama menikmati.

Pernyataan kontroversial hakim Daming dilontarkan pada saat uji kelayakan untuk menanggapi pertanyaan anggota Komisi Hukum mengenai hukuman mati bagi pemerkosa. Ia menjawab bahwa harus dipikirkan kembali tentang kemungkinan untuk menghukum mati pelaku pemerkosaan.

Daming melontarkan lelucon dengan menyatakan, "yang diperkosa dengan yang memperkosa, sama-sama menikmati". Ia sempat berdalih bahwa pernyataan tersebut untuk mencairkan suasana.

Protes dan kecaman muncul dari berbagai kalangan. Komisi Yudisial meminta Daming dicoret sebagai calon hakim agung. Badan Kehormatan DPR juga akan turun tangan terhadap pernyataan kontroversial ini. Di Internet, petisi yang menuntut pencoretan Daming diserbu penanda tangan.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya